DPC Geram Kab. Kudus Adakan Pembekalan P4GN Dengan Tema "Kudus Hebat Bebas Narkoba"
Kudus - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan pembekalan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini dilaksanakan, bertempat di Aula Klinik Pratama Kusuma Medika - Jl. Raya Kandangmas Dawe Kudus. Selasa, 26 Oktober 2021.
Tampak hadir dalam acara tersebut, DPD Geram Jateng (Havid Sungkar), pengurus DPC Geram Kudus, Kasat Narkoba Kudus (Lastari), dr. Evi Zahroti Umami BNN Jateng, Bupati Kudus yang diwakili oleh Harso Widodo AP, Shofwan Kades Kandangmas, IPNU Kandangmas, Giras, GNPK Kabupaten Kudus dan tokoh masyarakat. Kegiatan sosialisasi P4GN ini berlangsung pada pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Dalam sambutan ketua DPC Geram Kudus (Moh. Sugiyanto) mengatakan, "Kami ucapakan banyak terimakasih kepada bapak, ibu dan saudara yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan pada hari ini, kegiatan ini atas kerjasama DPC Geram Kabupaten Kudus tahun 2021 dengan pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas Kesbangpollinmas Kudus, Badan Narkotika Nasional BNN RI, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kudus, dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kudus. Dengan tema, Kudus Hebat Bebas Narkoba sesuai dengan tema tersebut kami berharap masyarakat di Kudus akan sadar akan bahaya Narkoba," katanya.
Havid Sungkar dari DPW Geram Jateng mengatakan "Bahwa Geram itu berdiri sejak tanggal 09 September 1999. Awal mula Geram berdiri tidak berbadan hukum karen Geram awalnya adalah sebuah komunitas. Geram merupakan sebuah gerakan masyarakat yang harus bergerak, oleh karenanya kita harus selalu bergerak agar dapat dikenal oleh masyarakat tentang gerakan kita yang anti madat,"
Geram sekarang ini sudah berbentuk yayasan AD/ART Akte Notaris Kemenkumham dalam bentuk yayasan oleh karena itu Geram bisa membentuk badan usaha. Ketua DPC Geram Kudus dapat membentuk tempat rehabilitasi Narkoba dikabupaten Kudus," ujarnya.
Lebih lanjut Havid menjelaskan "Bahwa tempat rehabilitasi narkoba itu masuk dalam Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), DPC Geram Kudus segera koordinasi dengan Kadinsos Kabupaten Kudus karena itu yang menanganinya. Jika ada kesulitan maka kami siap membantu dengan mengkomunikasikan dengan Kadinsos Jateng,"
Harapan kami selaku DPW Geram Jateng kepada segenp pengurus DPC Geram Kabupaten Kudus dapat bersinergi dengan beberapa instansi pemerintah yang terkait, juga dapat berkomunikasi dengan perusahaan yang ada di Kudus seperti yayasan Djarum Foundation itu bisa diminta untuk anggaran CSR nya," pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutnya dengan "Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipandu oleh Achmad Faizin, sekretaris DPC Geram Kudus.
Materi Kasat Resnarkoba Kudus (Lastari) menjelaskan "Narkoba adalah sejenis zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh. Pengertian narokoba bisa diartikan sebagai zat buatan yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan, pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang mengkonsumsinya. Narkoba juga dapat diartikan sebagai zat atau obat bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halunisasi, serta daya rangsang,"
Undang-undang No. 35 th 2009 tentang bahaya Narkotika (PP 40/2013 dan PMK 4/2021 tentang bahaya Narkotika yang menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangkan/kurangi rasa ngeri : heroin, sabu, ekstasi, ganja, dan morfin.
Lebih lanjut Lastari mengatakan "Bahwa Psikotropika (UU No. 5 Th 1997 Tentang pengaruh pada SSP dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku : Lexotan, Happy five, diazepam. Sedangkan bahan adiktif bukan merupakan termasuk narkotika/psikotropika tapi pengaruhnya pada kerja otak seperti : alkohol, tinner, nikotin, cat dll," imbuhnya.
Kata Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengatakan bahwa "Indonesia dalam situasi darurat narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kenajatan yang luar biasa yang mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk mulumpuhkan bangsa,"
Sabu yang masuk ke Indonesia dari berbagai penjuru dunia pertahun ada kurang lebih 250 ton, sedangkan yang tertangkap hanya kilo-an sampai pada kwintalan itu baru sabu, belum lagi ganja, morvin, extasi dan lainya," pungkas Lastari.
Materi yang kedua dari dr. Evi Zahroti Umami dari BNN Jateng mengatakan "Bahwa pengertian Narkoba adalah sejenis zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh. Pengertian narokoba bisa diartikan sebagai zat buatan yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan, pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang mengkonsumsinya. Narkoba juga dapat diartikan sebagai zat atau obat bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halunisasi, serta daya rangsang,"
"Oleh karena narkotika merupakan jenis obat-obatan terlarang, pengguna yang menyalahgunakan zat ini terancam terkena sanksi hukum. Maka dari itu, penting bagi setiap orang mengetahui jenis obat-obatan tersebut dan efek sampingnya bagi kesehatan untuk menghindarinya," tambahnya.
Jadi jangan pernah sekali-kali mencoba atau mencicipi narkoba karena jika sudah kecanduan maka akan sulit untuk disembuhkan.
Pemateri ke tiga dari Kesbangpol Harso Widodo AP
Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai salah satu upaya berkesinambungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
"Berkenaan dengan program berkesinambungan dalam upaya implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, maka hari ini saya canangkan Program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar menuju Kudus Bersih Narkoba.
Reporter : Luqman
0 Komentar