Rekomendasi Plt Camat Toroh Diduga Ilegal, Pengangkatan Perangkat Desa Sekecamatan Harus Dibatalkan Bupati Grobogan.


pertapakendeng.com, Rabo, 06/10/21,
GROBOGAN- Untuk menuju terwujudnya negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah menjadi cita-cita bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, sejak proklamasi dideklarasikan 76 tahun silam. Seperti yang tertulis di UUD 1945 maupun TAP MPR no XI/MPR/1998 tentang pemerintahan yang bersih.

Namun tidak demikian yang dirasakan oleh rakyat Indonesia selama ini.
Grobogan misalnya, gejolak muncul dari FORUM PEDULI MORAL KABUPATEN  GROBOGAN. FPM Kabupaten Grobogan ini menyoal pengangkatan dan perpanjangan Plt Camat di Grobogan oleh Bupati Grobogan yang dirasa cacat hukum. Pasalnya, Penugasan Plt melebihi 6 bulan digolongkan melanggar peraturan, itu sama artinya bupati melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Sebagai contoh, Plt Camat Toroh, Drs Kasan Anwar, menjabat Plt Camat sampai dengan 4x 3 bln, itu PMH. Harusnya sudah diganti Camat devinitif.

FPM Grobogan ini melaporkan Bupati dan beberapa camat Grobogan, dengan surat nomor: 51 /FPM/ X /2021, perihal permohonan fasilitasi penyelesaian keberatan FPM Kab Grobogan atas tindakan Bupati Grobogan, Camat Karangrayung, Camat Klambu dan Plt Camat Toroh Purwodadi dalam pengisian kekosongan perangkat desa  tahun 2021.

Surat ini dilayangkan Kepada Ketua OMBUDSMAN RI Jln  HR Rasuna Said Kav. C 19 Kuningan Jakarta Selatan, dan Ketua OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa  Tengah, Jln Siwalan No 5 Wonodri Semarang, tertanggal 6 Oktober 2021.

Pertapakendeng mencoba konfirmasi Drs. Moh Tohirin, selaku pemohon fasilitasi penyelesaian  keberatan FPM Kab  Grobogan  atas tindakan  Bupati Grobogan tersebut, apa alasan mengajukan keberatan ini?
Apa dampak kerugian yang ditimbulkan?
Secara rinci dan detail, ketua FPM Grobogan ini membeberkan, namun secara prinsip bahwa dampak kerugian sangat luas.
"Secara prinsip dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Bupati tersebut sangat luas mas, Semua tindakan/keputusan yang dilakukan/dibuat melampaui waktu masa tugas PLT, cacat dan tidak sah, berdasarkan pasal 66 UU no 30 th 2014, bupati selaku atasan langsung PLT camat harus membatalkan tindakan/keputusan PLT camat yang tidak sah". Tegasnya.


Drs. Moh Tohirin, Ketua Forum Peduli Moral Purwodadi Grobogan.

Masih menurutnya, "maka, seluruh produck keputusan yang dihasilkan oleh Plt camat yang cacat hukum dan tidak sah ini, berpotensi merugikan semua calon perangkat desa 14 desa di Kec. Toroh, karena mereka yang sudah dilantik sebagai perangkat desa-pun harus dibatalkan dan dilakukan pengangkatan perangkat desa ulang", imbuhnya.

"Bupati malah nekat dengan berlindung UU pilkada, Seharusnya, untuk mengisi kekosongan perangkat desa menunggu sampai dilantik camat definitif, tindakan PLT Camat Toroh yang ilegal berupa rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa di desa Depok, Tambirejo, Plosoharjo, Boloh, Tunggak, Kenteng, Ngrandah, Sindurejo, Genengsari, Genengadal, Dimoro, Krangganharjo, Pilangpayung, Katong, harus dibatalkan Bupati selaku atasan PLT Camat Toroh", pungkasnya.

Sementara, Sri Sumarni, Bupati Grobogan, belum memberikan tanggapannya saat dimintai tanggapan oleh pertapakendeng via pesan singkat WhatsApp, terkait dengan keberatan yang diajukan oleh FPM Grobogan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html