Aksi Tuntutan Cerdas ala SPN, TSK KSPSI, dan FSB GARTEKS di Lokasi PT. Hwaseung Indonesia.







 JEPARA – Aliansi 3 organisasi buruh dan serikat pekerja Kabupaten Jepara yang ada di PT. Hwaseung Indonesia, Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar Jam 10.45 – 12.30, melakukan aksi cerdas dengan tuntutan kenaikan UMK Kabupaten Jepara untuk upah buruh dan pekerja sebesar 16%.


Kegiatan  Penuntutan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Jepara tahun 2022  yang  di kemas dengan diskusi dan pernyataan sikap bersama tersebut, dipandu oleh Achmad Arifin sebagai Praktisi Buruh/Pekerja Jepara dan juga sebagai Koordinator Better Work Indonesia ILO Korwil Jepara – Jawa Tengah.


Mengingat di masa Pandemi Covid-19, Aliansi 3 organisasi buruh dan pekerja, yaitu PUK FSP – TSK KSPSI, PSP SPN Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS), sepakat mengadakan aksi secara sederhana dengan aksi pernyataan sikap bersama tentang tuntutan kenaikan upah UMK (Upah Minimum Kabupaten).


Dalam orasinya Maksuri ketua PSP SPN PT. Hwaseung Indonesia, yang didampingi oleh Achmad Arifin,   menerangkan, "Kami akan berjuang dengan cara- cara cerdas, bukan dengan aksi turun ke jalan. Melalui dewan pengupahan selaku yang  mempunyai hak secara legal, akan memperjuangkan aspirasi kenaikan UMK Jepara", terangnya.


Sementara, 3 tuntutan SPN Serikat Pekerja Nasional 

1. Tetapkan Kenaikan UMK Jepara Sebesar 16%.

2. Batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.


Dalam Press Release yang dibacakan oleh 3 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Jepara. Sehubungan kenaikan upah tahun 2022 adalah, bukan hanya kepentingan buruh semata, akan tetapi ini adalah kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Jepara. Dikarenakan dengan kenaikan upah dapat berpengaruh di berbagai aspek, terutama peningkatan pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat. Maka dari ini, kami menganggap bahwa kepentingan terkait kenaikan upah juga penting untuk Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha.

Kami, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2022 menggunakan peraturan pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, yang dilakukan oleh Pemerintah. PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.


UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan. “Tuntutan kami  kepada pemerintah, bukan kepentingan buruh saja, tapi kepentingan bersama antara buruh pemerintah, dan pengusaha”, tambahnya.


Darmadi, dari PUK FSP – TSK KSPSI, mengatakan,”Kenaikan upah buruh dan pekerja, nantinya berimplikasi terhadap naiknya daya beli dan akan ada kenaikan ekonomi  dari  berbagai aspek", katanya.


Perjuangan struktural kami  saat ini masing-masing melalui  Federasi yang punya perangkat struktur organisasi, baik DPC, DPW, dan DPP berafiliasi di perangkat organisasi buruh dan pekerja baik Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.


SPN belum melakukan aksi turun ke jalan karena tataran tuntutan pengupahan masih di tataran daerah. Sementara, SPN di tataran pusat menolak produk pemerintah tentang skema pengupahan, karena pengurus  DPP yang setingkat menteri yang kemudian akan turun bersosialisasi  ke daerah dan provinsi.


Darmadi Ketua PUK FSP – TSK KSPSI PT. Hwaseung Indonesia, menambahkan,” Aksi ini untuk menghemat energi karena nanti di bulan November 2021 masih banyak yang harus diperjuangkan,” tambahnya.


Berdasarkan aturan dan regulasi, kita ikuti saja, kalau aksi turun ke jalan dengan peserta banyak, tidak efektif dan akan menghabiskan energi. Lebih hemat dengan aksi diskusi dan cerdas, menyampaikan perjuangan kenaikan upah bagi kesejahteraan buruh dan pekerja,” ujarnya.


“Karena bicara kesejahteraan tidak mungkin tanpa ada kenaikan upah, karena menyangkut daya beli dan perekonomian secara luas", pungkasnya.


Di lain kesempatan Murdiyanto, SH, Ketua KSPSI Kabupaten Jepara mengatakan, "Kami mendukung dan memperjuangkan UMK secara maksimal bagi buruh dan pekerja yang tergabung di serikat dan meningkatkan daya beli anggota kami", jelasnya. 

Laporan : Eko Mulyantoro

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html