Warga Menyoal Pembangunan Lembaga Kemasyarakatan (LPK) Desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso
Petapakendeng.com
PATI- Rabu,28 September 2021,
Warga desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso, menyoal Pembangunan Lembaga Kemasyarakatan (PLK) desa tersebut. pasalnya, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu, papan informasinya belum dipasang, padahal pembangunan sudah hampir selesai.
Berawal dari pengaduan masyarakat pada pertapakendeng, perihal adanya banyak kejanggalan pada PLK tersebut, maka dari itu pertapakendeng coba konfirmasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Rabu, 28 September 2021, awak media berkunjung ke Balai Desa Kertomulyo guna meminta keterangan berkaitan dengan pembangunan PLK.
Salah seorang Perangkat Desa yang mengaku sebagai bendahara desa, Ia mengatakan, "pada hari ini Pak Kades sedang pergi ke luar kota, jadi Beliau tidak bisa menemui", tuturnya.
"Mengenai bangunan yang sedang dibangun adalah bangunan kelembagaan masyarakat yang bersumber dari Dana desa (DD), soal papan informasinya katanya sudah dibuat tetapi belum di pasang sama Pak Inggi", tambahnya.
Tak cukup sampai di sini, awak media kemudian mencoba konfirmasi kepada Kades Kertomulyo via pesan singkat WhatsApp. Dari situ, kami dapat jawaban dari Kades, bahwa, masyarakat yang komplin itu adalah masyarakat yang tidak mau desanya maju.
"Masyarakat yang komplain itu adalah masyarakat yang tidak mau desanya maju, saya berharap kepada media ini untuk cek lagi ke desa, karena papan informasinya sudah dipasang, kalau ternyata tidak dipasang akan saya marahi PPKnya", tegas Kades.
Informasi-pun didapat pertapakendeng, bahwa pada hari Kamis, 30 September 2021, papan nama proyek sudah dipasang, Namun, baik tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan serta waktu pekerjaan tidak ada. Ini memberi kesan ada sesuatu yang ditutupi.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.
Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan
melalui:
1. baliho;
2. papan informasi Desa;
3. media elektronik;
4. media cetak;
5. media sosial;
6. website Desa;
7. selebaran (leaflet);
8. pengeras suara di ruang publik; dan
9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
(Ahmad Jarmin)
0 Komentar