Wagub Jateng Taj Yasin Berencana, Ponpes dan Sekolah Gunakan Scan QR Barcode 'PeduliLindungi'

 






Pati - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, berencana untuk nantinya pondok pesantren di Jawa Tengah, akan memperkenalkan untuk menggunakan dan memanfaatkan aplikasi 'PeduliLindungi'.


Hal itu ia katakan usai meninjau vaksinasi di Madrasah Salafiyah daerah Kajen Kabupaten Pati, Senin (20/9/2021).


"Kita akan dorong ke arah sana, tapi bisa disiasati, karena santri itu tidak semuanya pakai gawai. Tapi kalau tamu pesantren dan santri yang tinggal di luar, biasanya diibaratkan dengan santri kalong itu bisa menggunakan aplikasi ini," tuturnya


Kalau itu bisa diberlakukan, nantinya sekolah di Jawa Tengah tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan aplikasi tersebut.


"Kalau memang nanti bisa diberlakukan untuk sekolah menggunakan aplikasi ini, maka harus menggunakan," jelasnya.


Dengan begitu nantinya akan dapat terkontrol dari jumlah pelajar yang berangkat, apakah melebihi batas yang ditentukan atau tidak.


Selain itu, dirinya dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para santri untuk mengunduh aplikasi 'PeduliLindungi' yang nantinya sertifikat vaksinasi bisa diunduh.


"Kita tadi sudah menyosialisasikan untuk mengunduh aplikasi 'PeduliLindungi' dan mengaplikasikan PeduliLindungi," tuturnya.


Cara Mengajukan Scan Barcode QR PeduliLindungi


Dalam aturan yang disebutkan di Inmendagri No 42 Tahun 2021, diwilayah dengan PPKM level 4,3 dan 2 diizinkan untuk beroperasi secara terbatas dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan serta skrining lewat aplikasi 'PeduliLindungi'.  


Nantinya, setelah QR Code tersebut discan melalui aplikasi 'PeduliLindungi', akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram @kemenkominfo, menjelaskan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan QR Code 'PeduliLindungi'.


Pihak perkantoran atau instansi yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.


1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat email registrasi.qrpl@kemkes@go.id.

2. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran.

3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.

4. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html