Tiga Pelaku Dugaan Perdagangan Anak di Karaoke Pink dan Tujuh Tersangka Perjudian Ditangkap Polda Jateng

 




JATENG -pertapakendeng. com- Kasus dugaan perdagangan anak dibawah ini di Karaoke Pink Kota Tegal yang sempat menggegerkan masyarakat beberapa hari lalu, akhirnya digelar dalam konferensi pers.


Sejumlah tiga pelaku dengan pengawalan tim Dirkrimum digelandang di lobi kantor tersebut, Jum'at (10/9) siang.


Direktur Krimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, penggerebekan terhadap tiga pelaku dilakukan pukul 23.00. Para pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo kota Bandung.


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah di cek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink.


" Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Mereka dari Cianjur dan Bandung," tuturnya.


Menurutnya, pada penggerebekan tersebut dijumpai kamar yang diduga diperuntukkan untuk transaksi seksual.


Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.


"Jadi anak-anak tersebut bekerja disitu," ujar dia.


Kombes Djuhandani mengatakan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.


"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," tuturnya.


Saat ini Polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut. Pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.


"Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,- dan paling banyak 600 juta," jelasnya.


Lebih lanjut pihaknya juga mengungkap kasus perjudian Togel Hongkong di dua kabupaten, Kabupaten Jepara dan Pati.


" Ada empat laporan polisi. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil ungkap kasus perjudian dengan dua TKP di Pati dan satu di Jepara," ungkap Dirkrimum.


Adapun 7 tersangka ditangkap dengan inisial AS, RH, NKFB, AS, AF, MOA dan MAR. 


"Semua ini kami lakukan dari proses penyelidikan dan laporan masyarakat. Upaya pemberantasan perjudian akan terus kita lakukan," tegasnya.


Atas perbuatan mereka, para tersangka diancam dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 dengan ancaman denda setinggi-tingginya 25 juta atau ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

( Im@m )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html