Sat Lantas Resor Gowa Edukasi Pengemudi Mobil Jenazah, Antisipasi Kekerasan Di Jalan





Maraknya aksi tidak terpuji yang dilakukan pengantar jenazah selama ini, pihak kepolisian Resor Gowa melakukan upaya antisipasi untuk menghindari kejadian agar tak terulang.

Bentuk antisipasi yang dilakukan adalah dengan mengundang seluruh pengemudi mobil ambulans atau secara khusus mobil jenazah di wilayah kabupaten Gowa pada Sabtu pagi (25/9/2021) pukul 09.00 Wita, kemudian diberi beberapa wejangan terkait sopan santun dan aturan berlalu lintas.

Kegiatan edukasi yang digelar di aula Endra Dharmalaksana ini sangat tepat dilakukan ditengah digelarnya operasi patuh 2021, dengan harapan  para pengemudi mobil jenazah dan mobil ambulans di setiap Rumah Sakit atau Puskesmas yang ada di kabupaten Gowa semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas dalam arahannya mengajak kepada seluruh pengemudi untuk tidak terpengaruh dengan para pengantar jenazah yang selama ini saat mengawal iring-iringan mobil jenazah memacu kendaraan secepat mungkin kemudian dengan arogan melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap setiap pengguna jalan.


Banyak kasus kekerasan di yang dilakukan pengantar jenazah yang sudah terjadi baik di Makassar maupun di Gowa. Dari data yang dimiliki Polres Gowa sedikitnya kurang lebih empat kasus kekerasan yang dilakukan para pengantar jenazah terhadap pengguna jalan dan berakibat berurusan dengan hukum.


Beberapa materi yang menjadi arahan yang disampaikan kasat lantas di antaranya adalah terkait penggunaan rotator, sirene, larangan pengawalan roda dua (orang sipil).


Setiap pengguna jalan saat melakukan aktivitas khususnya disaat mengendarai kendaraan harus mengikuti aturan dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, tegas Kasat Lantas AKP. Fitriawan SH.


Saya menghimbau kepada seluruh pengemudi jika saat akan melakukan pengantaran jenazah dapat meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian dan tanpa dipungut biaya, beber AKP. Fitriawan SH.


Untuk itu saya mengajak kepada seluruh pengguna mobil ambulans dan mobil jenazah di setiap Rumah Sakit atau Puskesmas yang ada di kabupaten Gowa dapat mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk mengikuti aturan berlalu lintas dengan benar dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, pungkas AKP. Fitriawan SH.

(Wisnu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html