PWOIN Lampung Apresiasi perdamaian pasca insiden Wartawan vs Ketua DPRD di Lampung Utara.Ft





LAMPUNG UTARA- Pasca Insiden pemukulan Wartawan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Romli A.Md ,kepada salah satu  Wartawan/ Biro media online di Kabupaten Lampung Utara tersebut beberapa waktu lalau telah menemui titik terang.


Pasal nya hari ini Minggu 19 /9/2021 sekira pukul 10 : 00 wib., kedua belah pihak (Korban dan Terlapor) Telah sepakat melakukan Perdamaian secara kekeluargaan.   


Sebelum nya untuk sekedar di ketahui publik  korban pemukulan (Afriantoni -red)  telah melaporkan kepihak Kepolisian atas kejadian penganiayaan terhadap diri nya dengan Bukti Laporan polisi LP Nomor : STPL/B -1/976/IX/2021/SPKT/Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 15 September 2021.,dan di kabarkan Laporan terkait penganiayaan tersebut telah di cabut oleh Afriantoni sebagai Pelapor.,


Atas kejadian Aksi pemukulan terhadap Awak Media Online tersebut oleh Sang Ketua Wakil Rakyat daerah setempat menyita perhatian publik di Daerah yang berjuluk Ragom Tunas Lampung itu ,yang di ketahui Aksi cek - cok kedua nya terjadi di Ruang Fraksi PAN dan berlanjut di Halaman Kantor DPRD Lampung Utara itu dan berujung penganiayaan oleh oknum wakil rakyat tersebut


 Serta mengakibatkan Afriantoni Awak Media Online Harian Sumatra.com mengalami  Luka memar di wajah dan Mata sebelah kanan nya.


                           Mendapati kabar Perdamaian secara kekeluargaan dan Akan di Undang nya seluruh Ketua - ketua organisasi Pers yang ada di Lampura pada hari ini Minggu 19 saptember 2021 sekira pukul 10 ; 00 Wib sampai dengan selesai di kediaman salah seorang Anggota DPRD Provinsi Lampung Hi.Imam Syuhada yang juga keluarga dari Afriantoni ( wartawan korban pemukulan.,red-) di jalur dua di balakang perumahan nuwo mafan - Kotabumi Lampung Utara.,


Untuk Bahasan terkait perdamai pasca  pemukulan yang di Alami  oleh Afriantoni Awak Media online Harian Sumatra.com itu


"YUDI IRAWAN" Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan wartawan Online Independen Nusantara ( DPW.PWOIN) Lampung ketika di konfirmasi via Contak WhatsApp Pribadi nya untuk di  minta tanggapan nya terkait Perdamaian atas  insiden kekerasan terhadap Insan Pers di Lampung Utara ini.,.        Diri nya sangat Mengapresiasi Perdamaian yang telah di lakukan Antara Keduabelah Fihak Keluarga  tersebut. Walaupun diri nya secara pribadi dan secara keorganisasian menyayangkan Aksi kekerasan terhadap insan pers ini terjadi .,"namum apa boleh buat Nasi sudah menjadi bubur sesal nya " namun kita harus berfikir postif untuk kemajuan pers di Lampura kedepan "saya secara  Pribadi dan Atas nama keorganisasian PWOIN Lampung sangat mengapresiasi Atas telah berdamai nya Antara kedua belah pihak  yang di Motori oleh masing - masing pihak Keluarga dari kedua nya.,


Kita turut mendo'a kan Semoga perdamaian kedua nya bisa Abadi tanpa ada nya unsur dendam di dalam hati antara keduablah fihak., Dan semoga kedepan  Insiden kekerasan serupa terhadap Wartawan di Lampura tidak akan terulang kembali " ucap pria Ramah dan bersahaja tersebut.  

 

Diri nya berpesan kepada Rekan - Rekan jurnalis di Lampura.,  Terkhusus bagi Rekan wartawan yang tergabung di PWOIN Lampung yang saya pimpinan.,Agar menjaga hubungan baik kepada Konstituennya Baik kepada pihak Eksekutif, Legislatif, yudikatif atau pun pihak swasta.

 

Kita  harus Mengedepankan sikap Kesopanan baik dalam Tingkah laku atau pun Ucapan ketika kita bertugas di Lapangan dan ketika berkomunikasi dengan Narasumber pemberitaan .,



kita harus Perpegang teguh dengan Kode Etik Jurnalistik yang ada., Karna Seorang Wartawan itu mengemban tugas yang sangat mulia karna Hasil - hasil pembangunan di Lampung Utara akan di ketahui oleh Masyarakat Luas karna ada nya kawan - Kawan wartawan yang Memberitakan informasi tersebut melalui Media yang di Naungi nya masing-masing,.



Dalam hal penyampaian informasi ke publik berita yang di sajikan haruslah Berimbang dan obyektif" pesan nya.,Dan kawan -  Kawan Media tidak perlu takut Untuk menyampaikan pemberitaan suatu hal kebenaran ke publik asal kan berita yang di Sajikan itu sesuai Fakta dan Data serta telah Terkonfirmasi ke pihak terkait.


Karna wartawan Bekerja telah di Lindungi Undang - Undang yang ada .,dalam hal ini Udang - Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 yang telah Mengatur tentang  Pers  di Tanah Air Indones".,Ucap pria yang menahkodai PWOIN Lampung tersebut dengan nada tegas. (Laporan Tim PWOIN)

Yudi Irawan Lampung:   

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html