Marak Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Rutan, Dua Napi Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

 




Luwu Utara - Telah terjadi pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPB /195 / IX / 2021 / SPKT / Res. Lutra, pada tanggal 16 September 2021.


Adapun kejadian penangkapan di

Rutan kelas II B Masamba Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng Kab. Luwu Utara. Kamis (16 /9/2021).


Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan bahwa adapun identitas pelaku berinisial MA alias La (26) dan rekannya AH (23) asal Luwu Timur.


"3 (tiga) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,21 gram dengan shacetnya, 24 (dua puluh empat) shacet daun ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,47 gram dengan shacetnya, 3 (tiga) strip/papan obat sediaan farmasi dengan merk TRAMADOL HCL dan 1 (satu) lembar kertas tissue dan 1 (satu) buah kotak makanan ringan dengan merk Gery Salut, 1 (satu) lembar potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantongan kresek bening yang terdapat tulisan AHYAR, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo," ucapnya 


Ia melanjutkan bahwa setelah anggota bergerak dan mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, Riksa saksi-saksi, melengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan, dan melakukan gelar perkara.


"Kedau pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (**/WS)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html