Hallo Pak Ganjar ada galian c di Desa Klumpit Gebog Kudus Nekat Operasi Tanpa Ijin Tewaskan 4 Anak SMP
Pertapakendeng.com
KUDUS- Jum'at 01 Oktober 2021, Gegara galian C di Desa Klumpit kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa tengah, Bulan Januari 2020 telah minta tumbal empat bocah, ke empat anak sekolah menengah pertama itu tewas tenggelam atas galian c tanah yang tidak di reklamasi. Akibatnya menimbulkan bekas galian itu dalam seperti danau, Galian tanah golongan C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ngotot beroperasi lagi. Tanah galian itu justru dijadikan bahan baku pembuatan bata (bata merah), tujuannya dijual ke sentra pembuatan bata, genting, juga gerabah ke wilayah Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Berdasar pantauan sejumlah awak media online, di lokasi penggalian tampak beberapa puluh meter bekas lokasi lobang-galian C yang pernah menewaskan empat anak SMP, yaitu David Raditia, M.Farouq Ilham, Jihar Grifi dan Habib Roihan pada 22 Januari 2020.
Adapun tempat galian tanpa ijin dari propinsi itu, sebenarnya tidak ada jalan “resmi” untuk umum, hanya ada jalan “pertolongan” yang melibas tanah warga.
Selain itu kondisi lahan yang konon seluruhnya milik warga desa setempat diwarnai dengan “lobang-lobang” besar dan “jalan” yang meliuk-liuk. Diperkirakan bila musim hujan tiba, lobang besar itu berubah menjadi kolam raksasa yang sarat air dan lumpur. Sebab tidak terlihat adanya sudetan sebagai saluran pembuang menuju sungai.
Tampak ada dua truk yang dioperasikan , dengan nomor polisi K-1573-MC, dan di kaca depan tertulis Aldino Jaya dan K-8502-AC. Keduanya bercat kuning. Selain kedua sopir juga ada sejumlah pekerja. Sedang pengusahanya adalah Her, warga Desa Klumpit.
Meski berdasar rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus pada hari Kamis, 19/8/2021, dengan keputusan penambangan tanah liat di Desa Klumpit diTUTUP, Atas dasar laporan dari Sumartono yang mengatasnamakan sebagai perwakilan warga.
Adapun penutupan galian c itu justru dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani perwakilan dari Polres Kudus, Kapolsek Gebog, Koramil Gebog, Camat Gebog, Kades Klumpit, Ketua BPD Klumpit, serta Pengusaha Galian C, yaitu Suheri, Suyatman yang hadir, Suharto tidak hadir dan Sumartono. Saat rapat koordinasi dipimpin Kepala Satpol PP Djati Solekah (kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kudus).
Dari persoalan keputusan rapat dengan keputusan/ berita acara per 29 November 2019. dengan keputusan bersama ditanda tangani bersama, "bahwa penambangan golongan C di Desa Klumpit dihentikan- ditutup". Namun dalam beberapa bulan terakhir nekat terjadi lagi penambangan yang dipelopori Yahman.
Yang bersangkutan didukung puluhan pengrajin bata Desa Klumpit. Dan juga telah disepakati bersama serta secara tidak langsung juga didukung aparat. Sebab penggalian sama sekali tidak mengoperasikan alat berat, melainkan memakai tenaga manusia dengan kelengkapan utama berupa cangkul dan ekrak.
Selain itu seluruh hasil galian dipasok khusus untuk memenuhi kebutuhan pengrajin bata desa setempat. Dilarang dijual ke desa/daerah lain. Begitu juga harga per meter kubik. Truk lebih murah dari galain C yang didatangkan dari desa/daerah lain. Lokasi galian tidak berada di lahan bekas galian C lama yang menimbulkan korban jiwa (sebelah utara jalan raya), tapi berada di sebelah selatan jalan raya jurusan Klumpit-Getasrabi.
Sejak dua pekan terakhir muncul penggalian baru yang rata rata mengerahkan empat truk per hari. Lokasinya berada di seputar tempat tiga anak sekolah SMP (tewas dalam air bercampur lumpur). saat ini belum direklamasi, yang seharusnya wajib dilakukan Pemkab Kudus. Memang tidak menggunakan alat berat, namun dijual ke luar kabupaten Kudus (ke Mayong Jepara, sekitar 12-15 kilometer dari lokasi penggalian). Padahal kondisi terkini pengrajin bata Desa Klumpit tengah/mulai kekurangan bahan baku.
Yahman kepada awak media online, mengatakan, "saya sempat didatangi aparat dan dituduh “manjing” lagi", ujar Yahman,dia juga menyebut dirinya, dituduh melakukan operasi penggalian galian C lagi di Desa Klumpit. Padahal Katanya lagi, "saya “manjing” di desa Padurenan itu saja tidak menyalahi aturan, Saya mematuhi hasil rapat koordinasi di kantor Satpol PP Kudus pada 19 Agustus 2021. Sedang yang “manjing di Desa Klumpit itu saudara Her", beber Yahman secara gamblang.
(Kudus @j1jtg)
0 Komentar