Gegara Merusak Tanaman Milik Patmi, Seorang Bapak Dan Anak Berurusan Dengan Polisi.
Pati, Penasehat hukum dan Sutono menunjukkan bukti sertifikat tanah yang dirusak
Pertapakendeng.com,
PATI- Jumat, 01 Oktober 2021, Gegara melakukan perusakan tanaman di lahan milik orang lain, seorang bapak dan anak terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Adalah Krm (58) dan anaknya (34), yang diketahui beralamat di Dukuh Gembleb RT 03/ RW 02, Desa Kutoharjo Kec. Pati.
Pagi itu, Minggu 19/9/2021, sekira jam 09.30 sampai pukul 12.00, keduanya telah melakukan pengerusakan bersama-sama terhadap tanaman milik Patmi bt Wardono dan Sutono bin Wardono.
Patmi (54) adalah warga Dukuh Brito RT 001/ RW 001 desa Cabak, sedangkan Sutono (57) adalah warga Gunungsari RT 003/ RW 005. Keduanya masuk di wilayah Kec. Tlogowungu, Pati.
Beberapa pohon tanaman milik Patmi dan Sutono yang dirusak
Atas peristiwa tersebut, Patmi menderita kerugian sejumlah 154 pohon kopi dan 48 pohon pisang usia produktif miliknya rusak. Kerugian ditaksir mencapai 20 juta rupiah.
Sementara sutono pemilik lahan yang sama sama sebagai korban pengerusakan, menderita kerugian 130 tanaman kopi dan 37 Pohon pisang usia produktif miliknya rusak, dengan kerugian ditaksir mencapai 20 juta rupiah.
Sabtu,25/9/2021, kedua korban datang ke Lembaga Bantuan Hukum dan memberikan kuasa untuk mengadu di Polsek Tlogowungu Resort Pati. Sekitar jam 15,00 (jam 3 sore) hari itu juga, Polsek lakukanolah TKP sampai selesai.
Sebagai penasehat hukum, Dr. Nursid Warsono Setiawan,SH,MH. membawa bukti kepilikan dua sertipikat, Patmi binti Wardono,Shm 03104, pengakuan hak C 1443, Ps 81 D 2, luas 1190 M2, serta sertifikat Sutono bin Wardono, Shm 03106, pengakuan hak C 1443 luas 1027 M2, Ps 81 D 2,
Pertapakendeng mencoba mencari berbagai sumber yang bisa dimintai keterangan. Eko, nama samaran, "pak awit kulo alit tanah niku mpun digarap mbah Kadin, bapake Wardono, sak niki digarap putrane pak Wardono, nggih niku Patmi kalih Sutono", terangnya.
Seorang dari Dukuh Brito menambahkan, "tidak hanya itu ternyata Patmi dan Sutono mempunyai akte jual beli yang ditulis dengan huruf Jawa pada tahun 1926".
Sedangkan Dr Nursid Warsono setiawan SH, MH. sebagai penasehat hukum membeberkan, bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah tindakan melawan hukum. Mereka melanggar pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama sama melakukan
kekerasan orang atau barang diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ini salah satu landasan yang harus kita junjung tinggi", tandasnya.
(Ki Soero Mangoentopo)
0 Komentar