Deklarasi DPC Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Demak
Pertapakendeng.com, Minggu, 05 September 2021,
DEMAK- Gerakan Jalan Lurus semakin berkembang pesat. Setelah Ketua Umum GJL, Riyanta,S.H., melantik DPC GJL Rembang pada 04 September 2021, maka pada Minggu 05 September 2021 secara resmi Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Demak diresmikan oleh ketua Umum GJL dengan didampingi oleh Wakil Sekjen GJL, Sumadi, S.Ag.
Bertempat di Coffe Reinz Demak, dengan dihadiri lengkap semua pengurusnya, GJL Demak telah dideklarasikan.
Siang itu sekira pukul 13.00, Dr.H.Nur Rohman,SE, SH, MH., diberikan amanat sebagai pemegang kendali perjalanan kedepan DPC Gerakan Jalan Lurus Demak.
Sebagai tamu kehormatan, Jamaludin Malik (Divisi Humas GJL Pusat) menyampaikan sambutan, "kami harapkan anggota GJL jangan ider bathok, tapi harus mampu mandiri dan produktif, salahsatunya saya telah ciptakan aplikasi "Foodmedia" yang nantinya bisa diaplikasikan oleh anggota GJL di seluruh Wilayah Indonesia sebagai sumber penghasilan", terang Humas GJL pusat ini.
"Untuk penjelasan lebih detil, bisa konsultasi sama saya", tambahnya.
Dilantik sebagai ketua GJL Demak, Dr.H.NURROHMAN,SE,SH,MH., mengajak para anggota untuk bersama-sama berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan,
"Saya menghimbau kepada seluruh Anggota GJL agar bersama-sama berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, GJL sebagai mitra pemerintahan dan sekaligus controling goverment, dalam menyikapi adanya ketimpangan yang ada, seperti mafia tanah, mafia penimbunan pupuk subsidi, pungli, dan korupsi", tegasnya.
"Pesan saya, kita harus berjalan sesuai koridor hukum, dan jangan sampai melanggar hukum dalam bertindak", tambahnya.
Sementara wakil sekjen GJL, Sumadi,S.Ag, menegaskan dalam sambutannya, bahwa "sebenarnya tanpa GJL, kita sudah dilindungi undang-undang untuk turut serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ketetapan MPR NO.XI / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, PP nomor 43 tahun 2018 dan uu no 25 tahun 2009 pasal 39 ayat (3)", tegasnya.
"Jadi tanpa menunggu terbitnya SK GJL dari ketua umum, kita sudah di bawah perlindungan Undang-Undang dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi", imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ketua umum GJL, H.Riyanta SH.MH., berpesan, "kita dalam melaksanakan kebenaran tidak usah takut, kita harus berani, sing salah disalahno sing bener dibenerno'', tegasnya.
"GJL (Gerakan Jalan Lurus) adalah gerakan misi sosial dengan menitik beratkan "MENCERDASKAN".
Bukan apa yang didapat dari anda.
Tetapi apa yang dapat GJL persembahkan kepada anda.
GJL hanya ingin
- MASYARAKAT CERDAS
- MASYARAKAT dapat MERAIH HAKNYA
- Negara OPTIMALKAN PERLINDUNGAN dan PELAYANAN kepada masyarakat
- Negara BEBAS Dari KKN
- Masyarakat BERANI BERTANGGUNG JAWAB, jangan melanggar hukum,
- membangun CULTUR Masyarakat BERANI LAPOR.
Niatlah berbuat baik meskipun hasilnya belum tentu sebaik yang engkau inginkan", pungkasnya.
Reporter: Satria Piningit
Editor/Publiser: Sumadi
0 Komentar