Biadab Seorang Gadis Tuna Rungu Dicabuli Seorang Kakek di Jepara
Jepara – Seorang Kakek pelaku pencabulan terhadap gadis tuna rungu dan wicara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Jepara, mengatakan kepada awak media kalau pelaku memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan perbuatan bejat KS.
“Pelaku telah mencabuli korbannya yang berinisial IN (16) tahun sebanyak tiga kali, hal itu dilakukan satu kali di rumah Korban dan dua kali di rumah pelaku KS,” ujar kasat.
AKP M. Fachrur Rozi menambahkan Kejadian pelaku mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orang tua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.
Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban mengakui kepada orang tua bahwa pelakunya adalah KS.
Setelah itu orang tua korban melaporkan kasus pencabulan anaknya ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut perwira polisi berpangkat AKP ini, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta” pungkas Kasatreskrim Polres Jepara kepada awak media.
(Eko)
0 Komentar