Tidak Adil Riyanta,S.H, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus Digerudug Anggota
JAWA TENGAH- Pertapakendeng.com, Minggu, 28 Agustus 2021,
Pelantikan pengurus GJL Klaten
Marak berita di sejumlah media on line menghiasi laman facebook maupun pesan singkat whatsapp tentang dilantiknya beberapa pengurus DPD Gerakan Jalan Lurus di berbagai Daerah, mengundang kecemburuan pengurus GJL yang lain.
Windi Anggota GJL Demak
Windi misalnya, sekira jam 18.29 WIB, pada 27 Agustus 2021 menyampaikan harapannya kepada Sumadi,S.Ag. Wakil Sekjen Gerakan Jalan Lurus agar GJL Demak juga bisa segera dilantik dan dikukuhkan.
"Untuk Demak kapan GJL di lantik pak?, tolong sampaikan pak Riyanta agar GJL Demak segera di kasih SK dan dilantik, mestinya adil dong!, sebab tanpa itu kami GJL Demak masih canggung untuk beraksi", ungkap Windi penuh harap.
"Atau kita gerudug aja pak Riyanta di kantornya, biar gak kelamaan pak", tutur Windi lebih lanjut.
Maksum Bukhori Ketua DPD GJL Magetan
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Maksum Bukhori, Ketua GJL Magetan kepada Sumadi, bahwa, struktur GJL Magetan sudah lengkap, tinggal menanti kapan dilantik.
"Struktur GJL Magetan sudah lengkap mas, tinggal menanti kapan dilantik Gerakan Jalan Lurus di Kota kami, bahkan papan nama GJL sudah kami pasang, untuk itu kami mohon pada Bapak Riyanta,S.H. untuk segera melantik pengurus GJL Magetan", tutur Maksum Bukhori.
Deni Wibowo,SE, Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus Kudus
Demikian pula Deny Wibowo ,SE., Ketua GJL Kudus, "nggonku barang yo ndang di SK pak!, Nggonku (Kudus), ki masalah pirang-pirang seng perlu ditangani", ujar si tambun dengan berat badan 150kg ini kepada pertapakendeng.com.
Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang- Undang nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang ormas sebagai sosial kontrol, menjamin seluruh warga negara Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Nagara agar sesuai cita cita reformasi. Yaitu memberikan pelayanan agar tidak mal administrasi sesuai UU nomor 25 tahun 2009 dan bebas dari KKN.
Oleh karenanya, kehadiran LSM memang diperlukan.
Riyanta sendiri saat dikonfirmasi perihal kapan dikukuhkan dan diresmikan DPD GJL kota-kota lain, "kita upayakan segera untuk pelantikan DPD GJL yang lain, namun karena situasi pandemi, ya kita tetap patuhi aturan pemerintah", jawab Riyanta Ketua Umum GJL.
"Selain itu ya karena memang padatnya kegiatan yang membuat kami untuk menyesuaikan waktu agar DPD GJL yang lain bisa segera dijadwalkan pelantikan", Riyanta menambahkan.
Dengan dilantiknya DPD GJL Klaten pada Sabtu 27 Agustus 2021, menjadi inspirasi bagi GJL yang lain agar segera diresmikan.
(Sumadi)
0 Komentar