Tak Terima Dicemarkan Nama baiknya, M.Rodhi Irfanto,S.H., Bersama Biro Hukumnya Akan Polisikan Kades Dan Beberapa Media Online.
Jakarta- pertapakendeng.com, Terkait menyeruaknya pemberitaan yang dinilai hoax dan mengandung ujaran kebencian dengan sengaja, yang diberitakan oleh beberapa media Online, di antaranya myindonesia.news, torhukumindonesia.com, saibumi.id, radarminggu.com, jurnalmediaindonesia.com dan beberapa media online lainnya, M.Rodhi Irfanto,S.H. akan lakukan langkah upaya hukum, melaporkan beberapa oknum wartawan media online tersebut.
"Berita bohong dan ujaran kebencian yang diberitakan oleh beberapa media Online itu tidak bisa dibiarkan, karena hal itu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya, dimana saya telah difitnah bahwa saya meminta dokumen desa kepada salah satu kepala desa di kabupaten Grobogan adalah tidak benar, karena kejadian yang sebenarnya adalah saya hanya mendampingi Ika Purnamasari, seorang peserta tes Penjaringan perangkat desa yang tidak lolos untuk meminta duplikat atau salinan poto copy SK Perangkat formasi Kadus yang sudah dilantik", papar M.Rodhi Irfanto di markas PETA Bekasi (16/08/2021).
Seperti yang beberapa media online beritakan, bahwa M.Rodhi Memaksa meminta Dokumen-Dokumen Desa itu adalah HOAX, yang benar adalah mendampingi mantan peserta meminta duplikat atau salinan copy an SK Perangkat formasi kadus yang sudah dilantik.
"Menurut saya, di sini ada beberapa pasal yang dilanggar oleh oknum Kades dan beberapa oknum wartawan Media online, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, maka saya(M.Rodhi) menggandeng beberapa Biro Hukum, Seperti Presiden Majelis Dzikir RI 1,Habib Salim Jindan Baharun,S.T., S.H. Group, Dwi siswanto,S.H., MH, Asep Giatna Dibrata,S.H. ,Irfan Arifian,S.H.CRA. CIL, Ibrahim Kasan,S.H.,M.M, Syamsul Rizal,S.E,S.H. dan Supriyanto,S.H., untuk menempuh jalur hukum", lanjut M.Rodhi.
sementara itu, Presiden Majelis Dzikir RI 1, Habib Salim Jindan,S.T., S.H. saat dihubungi awak media melalui telepon di 0812 1244 XXXX beliau mengatakan,
"Selaku dewan pembina dan dewan penasehat M.Rodhi, juga Presiden Majelis Dzikir RI 1, Habib Salim Jindan,S.T, S.H. Group , terkait adanya unsur berita bohong dan ujaran kebencian dengan sengaja yang diberitakan beberapa media Online tersebut menciptakan kegaduhan, ujaran kebencian dan keterangan palsu oknum kades yang ditujukan dan menimpa Klien saya, maka saya atas nama Presiden Majelis Dzikir RI 1, Habib Salim Jindan,S.T.,S.H. Group, akan melaporkan mereka demi tegaknya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia", pungkasnya.
Sumber: M.Rodhi Irfanto.
Editor/Publider: Sumadi
0 Komentar