Kesepakatan Bersama Kades Japan, Dawe, Sunoto Ayah Winarti Tak Pernah Tepati Janji

Kesepakatan Bersama Kades Japan, Dawe, Sunoto Ayah Winarti Tak Pernah Tepati Janji


KUDUS- Rabo,11/8/2021, Pertapa Kendeng.com.


 Winarti adalah anak seorang perempuan bernama Samini dari hasil pernikahan dengan Sunoto.


 Pasangan ini Beralamat di Desa Japan rt 2/4, Kec. Dawe, Kab. kudus. 

 Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Samini bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Dari jerih payah Samini tersebut, kemudian dibelikan sebidang tanah dengan luas lebih kurang 900m2. Yang waktu itu dibeli dengan harga 5jt rupiah. Pekarangan yang dibeli dari Saryono ini, terletak satu RT dengan pasangan keluarga Sunoto-Samini, 


Namun takdir berkehendak lain. Sewaktu Winarti duduk di bangku SD kelas VI, sang ibu berpulang pada yang Kuasa. Tak lama sepeninggal sang ibu (Samini), sang ayah (Sunoto) menikah lagi.


Samini meninggalkan warisan berupa sebidang tanah pekarangan dari hasil merantau ke Saudi Arabia. Praktis, Winarti-lah pewaris tanah tersebut. Sebab samini hanya meninggalkan seorang putra, yaitu Winarti.


Pada November 2019, Sunoto, ayah Winarti menjual tanah peninggalan Samini tersebut kepada Sekdes desa setempat. Dari penjelasan Sarpi, Nenek Winarti, bahwa tanah tersebut ditawarkan dengan harga 56/57 jt.

"Tanah tersebut ditawarkan dengan harga 56/57 jt. Namun pada saat pembayaran, kami tidak tahu", tutur Sarpi.


Sebagai seorang anak, Winarti kemudian coba bercerita kepada Pertapakendeng.

"Apa bisa, penjualan dan peralihan hak atas tanah tersebut tanpa melibatkan saya sebagai anak dari pemilik tanah itu?", tanya Winarti.

Sementara, Kepala Desa Sigit Triharso,S.E., dan Sekdes mencoba mempertemukan Winarti dengan Sunoto dengan maksud dilakukan mediasi  di Kantor Desa. Dalam mediasi, Sunoto menjanjikan pada Winarti, bahwa nanti Sunoto akan memberikan kepada Winarti sebagian uang dari hasil penjualan tanah tersebut. Namun sampai pada waktu yang dijanjikan, Sunoto tidak memenuhi kesepakatan bersama dengan Winarti, yang waktu itu disaksikan oleh Kepala Desa Sigit Triharso,S.E.  dan sekdes Japan.

Sedangkan, Sekdes sebagai pembelipun bersedia kalau harus uangnya dikembalikan.

"Wes timbang urusan ra ono penyelesaian, diitku dibalekno yo ra opo opo mas, ra nduwe tanah ikut yo ra opo opo (sudah daripada urusannya tidak ada penyelesaian, uang saya dikembalikan juga gak apa, saya gak punya tanah itu juga gak masalah)", ungkap sekdes.

"Karena berbagai upaya telah ditempuh namun tidak ada etikad baik dari pihak Sunoto untuk menyelesaikan persoalan ini, maka saya akan menempuh jalur hukum", pungkas Winarti.

Pertapa Kendeng,( PKg )

Ki Suro Manguntopo


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html