Riyanta, S.H. Ketua Umum GJL: Usut Tuntas Mafia Pupuk Bersubsidi.

 

Pati- pertapakendeng.com,  Sore itu sekira jam 16.00 WIB. 18, 08, 2021, terkait pengencer pupuk nakal yang ada di Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, Riyanta SH didatangi dua orang warga Gulangpongge. Adalah Edi Supalan dan Sujud yang mengadukan truk yang muat pupuk subsidi untuk dikirim ke wilayah kecamatan Trangkil.

Oknum ASN (Roto) yang bekerja di Kecamatan Gunungwungkal yang mempunyai usaha pengencer pupuk atau KPL (Kios Pupuk Lengkap) yang telah membuat masyarakat Desa menjadi korban perilaku mencari keuntungan pribadi yang merugikan banyak orang.

Pemilik usaha  "UD.TANI AFIF" Desa  Gulangpongge masuk wilayah Kecamatan Gunungwungkal ini, mencoba jual pupuk ke wilayah Kecamatan Trangkil sejumlah 5 ton. Namun kemudian digagalkan oleh  Masyarakat setempat dengan alasan bahwa petani di desa Gulangpongge masih belum tercukupi kebutuhan pupuknya.

"Waktu itu sekitar jam 04.00 WIB, ada truk dengan Nopol H-1546-HM, yang sedang muat pupuk subsidi, di KPL "UD. TANI AFIF" Gulangpongge, dalam perjalanan menuju Ngablak kami kejar, sesampai di Mapolsek Gunungwungkal kami hadang, kata pembawa truk pupuk tersebut akan dibawa ke pak Harto Trangkil belakang pabrik, kebetulan di situ ada pak komari (bhabinkamtibmas Gulangpongge), lalu oleh pak Komari disarankan agar pupuk dikembalikan",  kisah Edi Supalan kepada pertapakendwng.com.


Bagi Riyanta,S.H., Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, ini adalah masalah yang harus ditangani secara serius. Sebab menyalahgunakan serta menyimpangkan barang subsidi adalah korupsi, yang diatur undang-undang topikor, yaitu undang undang nomor 31 tahun 1999.
ini menjadi tanggapan yang serius dan akan mengusut tuntas atas perbuatannya.Riyanta SH ketua Gerakan Jalan Lurus akan melakukan penyampaian pendapat pendapat di muka umum di halaman Mapolda Jawa Tengah nanti tanggal 27 Agustus 2021 terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi 18/8/2021 menyampaikan "Merasa terimakasih kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dan laporan masyarakat,dan mengharap permasalahan ini di kembangkan dan di usut sampai tuntas, perbuatan salah satu oknum ASN di Kabupaten Pati."

"Perbuatan yang kurang terpuji yang di lakukan membuat masyarakat petani Desa Gulangponge kenak dampaknya terhadap kelangkaan pupuk selama ini. Perbuatan ini menurut informasi sebenarnya sudah beberapa kali di lakukan, tapi baru sekarang warga berani bertindak karena merasa di rugikan".ungkap Riyanta.

Oleh karena itu, GJL merencanakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Jum'at 27 Agustus 2021, di Polda Jateng.

Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.


Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan  Nomor : 15-DAG/PER-4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.


Pertapakendeng mencoba konfirmasi hal tersebut pada Indrastuti, SP.MM.
yang Menjabat Kasi Pupuk dan Pestisida Dispertan Kab.Pati, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) bahwa ini sudah ada kejadian di Gunungwungkal, sehingga GJL rencana menggelar demo di Polda, 27 Agustus 2021.
"KPL sudah pernah kami kunjungi bersama KP3 dan sudah pernah diberi surat peringatan tahun 2020 kemaren", pungkas Indrastuti, SP, MM.

(Mury)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html