PN Tangerang Hadirkan CEO PT. Archipelago Internasional Sebagai Saksi Kasus Penipuan Apartement dan Kondotel Grand Eschol Residence



Pertapakendeng.com,

TANGERANG- Rabu, 18/07/2021

Sidang lanjutan yang ke enam digelar lagi untuk kasus penipuan dan penggelapan pencucian uang berkedok jual beli Apartement dan Kondotel Grand Eschol Residence Tangerang oleh PT Mahakarya Agung Putra (MAP)  dengan terdakwa Hendra Murdianto,  kembali digelar di PN Tangerang.



Walaupun terlambat karena padatnya jadwal  sidang yang rencana dijadwalkan jam 13.00 Wib mundur menjadi sekitar jam 15.00 Wib.


Karena penipuan yang dilakukan oleh PT. MAP memakai nama besar "ASTON",  maka pada sidang hari ini  menghadirkan  John Flood, CEO PT ARCHIPELAGO, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Jhon Flood memberikan keterangan bahwa, "memang benar ada penandatanganan perjanjian antara pihak Aston dengan MAP, namun perjanjian tersebut PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen dan hotel tidak ada pembangunan kondotel, hanya apartemen dan hotel",  tegasnya.

Dan yang terkait dengan promosi atau publikasi  atau brosur yang digunakan  PT. MAP  dengan menggunakan nama Aston, Jhon mengatakan tidak tahu. 

Menurut Jhon, "semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada "DISCLAIMER" Sebelum itu dipublikasikan, namun di brosur itu tidak ada", tegas Jhon.

Ini ditegaskan setelah melihat brosur yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Jhon Flood.





Hal yang sama juga ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Niko yang merupakan bekas paralegal PT. MAP terkait perijinan  Kondotel.

Pasalnya, saksi Niko yang menyodorkan dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditandatangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas Kondotel bukan apartemen atau hotel .

Sementara Niko tahu bahwa PT. MAP  belum memiliki perijinan terkait pembangunan Kondotel, namun saksi menjawab tidak tahu. 

"Saya tidak tahu dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk thn 2016", ungkap Niko.

Yang mengherankan lagi Niko sebagai paralegal tidak mengetahui isi dokumen dari PPJB, karena semua dokumen sudah ready dari saudara Erwin Palo, dan Niko hanya menyerahkan saja dokumen tersebut kepada konsumen, pengakuan  dari Niko.

Majelis hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut.

Kesaksian Niko berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan .


Sidang  ditutup pada pukul 17.30 Wib dan dilanjutkan sidang berikutnya pada tanggal 24/07/2021.


Di sini, sekali lagi para korban berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya  untuk para korban  penipuan yang dilakukan oleh PT. Mahakarya Agung Putra (NDA)

Sumber (Dewi)

Editor/Publiser : Sumadi


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html