Pandangan Politik Tentang Rivalitas Bupati Jepara dan Setda oleh Mantan Anggota DPRD Jepara
JEPARA – Dalam pembicaraan awak media kami tentang pembebastugasan Edy Sudjatmiko sebagai Sekda Jepara, mematik komentar dari salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Jepara yang secara kelembagaan pernah menjadi mitra kerja keduanya.
Persoalan itu menjadi menarik bagi sosok Bambang Budiyanto SH, S.Sos, mantan anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Demokrat di tahun 2004-2009 dan 2012-2014 dan pernah di bertugas di Banggar, Bamus, anggota di Komisi A,B dan D.
Dia memberikan pandangan tentang hal tersebut, “Sebagai warga masyarakat yang peduli tentang kondisi tersebut. Kita mengacu pada UU ASN No. 5 tahun 2014, saat ini Revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan UU ASN Tahun 2021, di dalam UU tersebut ada klausul Tupoksi Sekda yang tugasnya adalah:
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
- Pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah.
Tugas yang sangat berat dan hanya mampu dilakukan oleh seseorang yang sarat pengalaman dalam mengelola pemerintahan. “Akan tetapi Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M,H telah di bebas tugaskan sementara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos., sejak 9 Agustus 2021 dengan SK Nomor : 867/19/2021 dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Bambang menambahkan,” Hubungan Bupati Jepara dan Sekda memang kurang harmonis (Conflict of Interest), hal ini terlihat tatkala saat diselenggarakannya seleksi Jabatan Tinggi Pratama, beberapa waktu yang lalu. Sekda Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., tidak pernah dilibatkan menjadi anggota Pansel JPT Pratama. Padahal, jabatan Sekda Jepara adalah Jabatan yang tertinggi dengan Eselon IIA,” tambahnya.
Ada apa ini? Memang sih, tidak ada regulasi yang mengatur Sekda harus menjadi anggota Pansel, akan tetapi karena Sekda lebih paham kinerja para perangkat daerah serta dapat memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Bupati, bukan asal loyal dengan Bupati.
Lebih parahnya lagi jika pelanggaran itu tidak terbukti seperti yang dituduhkan oleh Bupati, lalu apa yang terjadi? Regulasinya sih menjabat Sekda lagi. Tapi bagaimana perasaannya, perasaan keluarganya serta dampak sosialnya dan pada keluarga besar Setda Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., karena dengan pemberhentian sementara Sekda Jepara ini, kinerja Sekda maupun reputasinya sangat dipertaruhkan.
Saat ini ada harapan anggota DPRD Jepara juga dapat berperan aktif untuk menggunakan haknya sesuai TUPOKSI nya. Seperti yang kita ketahui fungsi Legislasi Dewan dalam membuat Perda pembahasannya bersama Bupati dan Pemerintah Daerah, fungsi Budgeting pembahasannya bersama Bupati dan Pemerintah Daerah, sedangkan fungsi Controling ini yang sedang kita tunggu bersama.
Disinilah peran DPRD Kabupaten Jepara untuk melaksanakan fungsi kontrolnya. Agar semuanya lebih terang benderang dalam hal ini.
Dengan mengacu pada UU No. 9 Tahun 2015 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Regulasi lain yang terkait.
Dengan demikian anggota DPRD Kabupaten Jepara akan lebih mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi antara Bupati dan Sekda Jepara.
“Karena bila Conflict of Interest antara Bupati dan Sekda Jepara dibiarkan dan tidak segera terselesaikan, saya hanya bisa meyakinkan bahwa roda pemerintahan di Jepara ini tidak berjalan dengan baik dan akan berpengaruh dengan reward-reward yang pernah di sandangnya, lalu mau dibawa kemana Jepara ini...?”
Beberapa pertanyaan krusial yang mesti diketahui warga masyarakat, sebagai edukasi politik dan hukum tata negara adalah sebagai berikut :
- Apakah pemberhentian sementara Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H. sudah dilakukan pemeriksaan oleh instansi/lembaga yang berwenang...?
- Apakah pemberhentian sementara Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H ada unsur tindakan kesewenang-wenangan Bupati...?
“Dan saya berharap, prahara ini dapat berakhir dengan solusi yang bijak dan kedepan Jepara lebih kondusif, lebih baik, dan lebih baik lagi”, pungkasnya.
Pesan khusus untuk semoga anggota DPRD Jepara tidak disfungsional dalam menjalankan Tupoksinya, bukan hanya bagi-bagi aspirasi tapi juga harus mampu menunjukkan kinerjanya dalam prahara ini.
Jangan sampai timbul bahasa "Rakyat Jepara Menggugat", atas hilangnya kepercayaan pada wakil-wakilnya yang dipilih rakyat untuk ikut mengemban tugas memimpin dan menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip Clean Government and Good Governance.
(Eko)
0 Komentar