Pandangan Kahono Wibowo Papdesi Tentang Kekerabatan di Desa Kabupaten Jepara
Jepara - Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, di bulan Juni 2021 menjadi Trending Topik, atas informasi di pemberitaan, bahwa penerima PKH mayoritas adalah keluarga dan kerabat Kades atau Lurah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, ketika memperoleh komplain tentang penerima PKH.
Masalah inilah yang mau diluruskan oleh Kahono Wibowo sebagai Petinggi (Kades) Kendengsidialit, Jepara, bahwa hal tersebut 100% tidak benar.
Berbicara tentang PKH, sudah ada (Pedum) Petunjuk Umum dan (Juknis) Petunjuk Teknis, mengenai penyaluran bantuan PKH. Namun, di bulan Juni 2021, di beberapa media on line nasional, banyak berseliweran berita bahwa penerima program bantuan pemerintah melalui Kemensos, mayoritas penerima program adalah dari saudara dan kerabat dekat Petinggi (Kades) atau Lurah.
Program PKH ini sejak tahun 2007 oleh Pemerintah Indonesia telah dilaksanakan dalam Program Perlindungan Sosial.
Atas berita penerima PKH banyak dari saudara dan kerabat dekat Petinggi (Kades), hal tersebut mematik komentar langsung dari salah satu Petinggi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Untuk menyikapi hal tersebut, kamis, 19 Agustus 2021, Kahono Wibowo sebagai petinggi (Kades) Kendengsidialit, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara menyatakan bahwa,” Hal tersebut tidak benar, karena sebagai sebuah desa, sejak lama dan sudah lazim, bahwa warga desa adalah sebuah komunitas besar, yang terdiri dari unsur kekerabatan dan persaudaraan, karena sebuah desa rata-rata dihuni oleh keluarga dalam kelompok besar yang akhirnya menjadi sebuah desa dan mempunyai nama desa,” katanya.
Implikasi inilah yang menjadikan sejarah sebuah pendirian desa, khususnya desa-desa di wilayah pulau Jawa, berasal dari nenek moyang yang mempunyai tanah leluhur yang sama, yang akhirnya melalui proses perkawinan antara keluarga besar dan kerabat, terbentuklah sebuah desa yang hampir rata-rata merupakan keturunan dari nenek moyang yang sama. Unsur sejarah inilah yang menjadikan kekuatan desa, untuk menjalankan dan melaksanakan program pemerintah pusat.
“Jadi kekerabatan desa tidak lepas dari asal usul dan silsilah dalam riwayat sejarah. Sedangkan di beberapa desa di wilayah Kabupaten Jepara, masih bisa ditelusuri jejak sejarah dari para sesepuh yang tinggal di desa,” jelasnya.
“Konsekuensi logis, kalau akhirnya dipandang bahwa penerima program PKH kementerian sosial, menyatakan bahwa saudara dan kerabat para petinggi (Kades), adalah penerima manfaat,” ujarnya.
Saran Kahono Wibowo,” Untuk lebih fairnya dalam penyaluran PKH, sebaiknya sistem database DTKS selalu diupdate, dengan memaksimalkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, karena (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial serta Pendamping PKH lebih dioptimalkan, agar isu tak sedap tentang hal tersebut bisa diminimalisir, kalau ada kesalahan input sistem data on line, para keluarga penerima manfaat program PKH,” sarannya.
Jadi Petinggi atau Kades di wilayah Kabupaten Jepara, tidak hanya selalu jadi sasaran tembak atau menjadi gunjingan dalam penyaluran PKH.
0 Komentar