Menganalisa Wewenang Bupati Jepara di Bulan Agustus 2021 Oleh Munadhirin

Menganalisa Wewenang Bupati Jepara di Bulan Agustus 2021 Oleh Munadhirin

Pertapakendeng.com,

Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kembali membuat heboh di bulan Agustus 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Setda Kabupaten Jepara atas nama  Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H. (sumber: pemberitaan media online).



Berdasarkan kajian perundang-undangan tentang kepegawaian daerah, khususnya dalam pembebasan Setda Jepara yang dianggap kontroversial.


Media kami meminta pendapat dan hasil kajian oleh Munadhirin, tokoh Jepara yang berdomisili di Dukuh Bantrung Krajan, Rt.01 / Rw. 01 Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 10/8/2021, mengatakan,” Kalau hal pembebasan sementara Setda Jepara di anggap kontroversial, semua kita serahkan kepada Bupati Jepara atau Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Jepara, yang didasarkan regulasi baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),  Kemendagri, KASN, LAN dan BKN dan atas dasar regulasi baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” katanya.


“Sebagai warga masyarakat Kabupaten Jepara, saya hanya berharap agar persoalan antara Bupati Jepara dengan Setda Jepara, segera selesai dengan cepat dan baik, agar tidak mengganggu kinerja pegawai pemerintah Jepara dan  stabilitas politik di masa Pandemi Covid-19 yang belum usai,” tambah Munadhirin.


Dalam kajian berdasarkan PP RI No. 9 Tahun 2003, Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 14 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan : a. pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b. pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.


Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pasal 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: e. bupati/walikota di kabupaten/kota


Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin sesuai bunyi dan isi Pasal 7 (1) tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Pasal 20

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi: a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  tentang pembebasan dari jabatan.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html