Lega! Hanya Dalam Satu Minggu, Pelaku Pengeroyokan Yang Menghilangkan Nyawa Seseorang Mampu Diamankan.

Lega! Hanya Dalam Satu Minggu, Pelaku Pengeroyokan Yang Menghilangkan Nyawa Seseorang Mampu Diamankan.

Pertapakendeng com,

Jepara - Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan meningggal dunia, sebagaimana isi dan bunyi dalam Pasal 170 KUHP. Pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Jepara, berdasarkan kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/VII/2021/JATENG/RES JPR/SEK BGS, tanggal 25 Juli 2021.




Peristiwa berlangsung pada hari Minggu, 18 Juli 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan kampung dekat kebun milik  Fauzi yang terletak di Dukuh Pelemsari, Desa Tengguli Rt. 07 / Rw. 07, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Nama pelapor Martono, (59) tahun, Swasta, Desa Bangsri Rt.01 / Rw.15, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.


Peristiwa ini menelan korban bernama Subroto (Alm), (42) tahun, Swasta, Desa Bangsri Rt.01 / Rw.15, Kecamatan  Bangsri, Kabupaten Jepara. Korban meninggal dunia 5 hari setelah menjadi korban pengeroyokan. Kejadian menimpa juga Muhammad  Adi Saputra, (20) tahun, Swasta, Desa Tengguli Rt. 04 / Rw. 03, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. (Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, dan luka memar di bagian punggung).


Abdul  Gofar, (26) tahun, Swasta, Desa Tengguli Kemplokomanis Rt. 03 / Rw. 02, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, (Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas).


Riko Prasetya, (24) tahun, Swasta, Desa Guyangan Rt. 04 / Rw. 01, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. (Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan punggung).


Saksi yang di minta i keterangan antara lain: M. Fani Afifurouf (17) tahun, Swasta, Desa Tengguli Kalitelon Rt. 03 / Rw. 03, Kecamatan  Bangsri, Kabupaten Jepara.

Vita Ratnasari, (18) tahun, Swasta, Desa Guyangan Rt. 04 / Rw. 01 l, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

M. Agus Bilad Bin Mashud, (21) tahun, Swasta, Desa Tengguli Dkh. Pelemsari Rt. 06 / Rw. 06, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.


Nama tersangka yang diamankan M. Ulumuddin alias Kribo, (27) tahun, Swasta, Dukuh. Sebedug Rt. 04 / Rw. 06, Desa Tengguli, Kecamatan, Bangsri Kabupaten Jepara. Berperan melakukan pemukulan lebih dari  4 (empat) kali dengan menggunakan kayu sengon.


Dani Surya Pratama, (18) tahun, Swasta, Desa Tengguli Rt. 04 / Rw. 06, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Tersangka kedua, berperan melakukan pemukulan  lebih dari 3 (tiga) kali dengan menggunakan kayu sengon dan memukul para korban dengan menggunakan tangan mengepal.


Tersangka Yayan Defri Rohmawan, (26) tahun, Swasta, Desa Tengguli Rt. 03 / Rw. 04, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Tersangka ketiga berperan: Melakukan pemukulan  lebih dari 5 (kali) dengan menggunakan kayu sengon dan menendang para korban dengan menggunakan kaki.


Sedangkan barang bukti yang diamankan, Kayu Sengon Laut (yang di gunakan untuk memukul, masih dalam pencarian). Saat berita ini diturunkan, ketiga pelaku sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jepara, Senin, 26 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html