Kembali Bandar Narkoba di Ringkus Oleh Satresnarkoba Polres Jepara

 






Jepara – Bulan Juni hingga Agustus 2021, kembali, Satresnarkoba Polres Jepara menangkap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jepara.


Dalam Konferensi Pers, Senin, 23 Agustus 2021, Jam 13.00 WIB - Selesai di Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara Warsono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasatresnarkoba  Iptu R. Aries Sulistiyono, SH., dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus 2 (dua) orang terkait kasus narkoba selama kurun waktu Juni hingga Agustus 2021. 2 (dua) orang tersangka bandar narkoba di hadirkan dalam konferensi pers serta diperlihatkan BB atau Barang Bukti dalam kasus peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Jepara.

“Mereka kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Jepara,” ujar Kapolres Jepara.


“Kedua tersangka di kenakan  Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Dalam penjelasan secara teknis Kasatresnarkoba  Iptu R. Aries Sulistiyono, mengatakan,” Modus salah satu tersangka dengan mengemas barang haram di dalam potongan bambu kecil, ini termasuk metode baru pengedar dalam menjual sabu-sabu,” jelasnya. 

Kedua pelaku yang ditangkap bernama, Mochammad Yunis ditangkap Rabu, 23 Juni 2021 dengan jumlah BB Sabu Sabu 41.39 Gram dan uang tunai Rp. 430.000.00 dan Ahmad Saiful diamankan Minggu, 15 Agustus 2021 dengan jumlah  BB ( Barang Bukti ) Sabu Sabu 53.37 Gram dan uang tunai Rp. 764 000.00

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html