Karyawan Industri Mebel Jepara Terima Dosis Vaksin Kedua dari HIMKI Jepara Raya

 




Jepara – Sebanyak 700 pekerja industri mebel terima vaksin dosis kedua, Sabtu, 28 Agustus 2021 di Gedung Jepara Trade and Tourism Centre (JTTC) Lantai 1, Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Vaksinasi itu diinisiasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Jepara Raya. Sebelumnya, peserta vaksin telah menerima dosis pertama pada 30 Juli 2021 lalu.  


Kegiatan vaksinasi kedua yang dilaksanakan oleh sekretariat DPD HIMKI Jepara Raya, didukung sepenuhnya oleh Pemkab Jepara, dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara) dan Disperindag Kabupaten Jepara.


Kegiatan vaksin kedua ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai Jam 12.00 WIB, pagi hari tampak peserta vaksin antre di depan gedung JTTC. Dilanjutkan vaksinasi peserta berikutnya adalah penerima vaksin dosis pertama yang sudah mendaftar.


Ketua HIMKI Jepara Raya Maskur Zaenuri, SE., M.M., melalui Sekretaris HIMKI Jepara Yuli Kusdiyanto, S.E.Sy., mengatakan,” Peserta vaksin berasal dari pekerja di sektor industri mebel di Jepara. Sebagian juga dari masyarakat umum,” katanya. 


“Dengan vaksinasi itu pihaknya berharap terbentuk Herd Immunity adalah ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut di tengah masyarakat,” ujar Yuli Kusdiyanto.

“Terutama yang bekerja di sektor industri mebel. Demi keselamatan dan keamanan di tengah pandemi,” ujarnya. 

Pihaknya berharap tren Covid-19 di Jepara bisa terus mengalami penurunan. Agar perekonomian kembali bangkit. Diakuinya pandemi mempengaruhi sektor ekonomi, termasuk dunia usaha mebel di Kabupaten Jepara. 

“Jepara sudah masuk level 2. Tapi kita tidak boleh lengah. Harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Yuli Kusdiyanto.


Kegiatan berlangsung lancar, dengan prosedur ketat tetap mengikuti protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah, untuk mencegah penularan virus Covid-19.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html