Hotel Griptha Kudus Dilaporkan ABPAN Ke DPRD Kudus, Pimpinan Dewan Langsung Ajak Survey Lokasi
KUDUS - Tak puas dengan audiensi yang berlangsung diruang Asisten 1 Kudus kemarin, Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN) yang terdiri dari Satgas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kudus bersama Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) melaporkan Manajemen Hotel Griptha Kudus atas dugaan pendirian bangunan hotel di atas lahan jalan kepada Ketua DPRD Kabupaten, Jawa Tengah, pada Senin, 23 Agustus 2021.
Laporan ABPAN tersebut disampaikan oleh lima perwakilan anggota masing-masing, Moh Sugiyanto (GN-PK), H. Sururi Mujib (LKiSS), Faizin (GN-PK), Sutrisno (GN-PK), Luqman (GN-PK) dan langsung diterima oleh Ketua DPRD Kudus, Mas'an, yang didampingi Ketua Komisi B, Ali Mukhlisin, di Gedung DPRD Kudus sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam penyampaian laporan yang berlangsung singkat, H. Sururi Mujib menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi yang diinisiasi Kapolres Kudus sebagai media pengganti aksi turun ke jalan yang urung dilakukan akibat pemberlakuan PPKM. Audiensi difasilitasi oleh Pemkab Kudus melalui Asisten 1 Bupati Kudus, Agus Budi Satrio pada 18 Agustus 2021 dengan dihadiri Pemdes Jati Wetan, Camat Jati, BPN Kudus, Dinas PMPTSP Kudus, Kepala Dinas Kesbangpollinmas Kudus.
"Mengutip pernyataan Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Bapak Moh. Ya'qub telah jelas mengatakan bahwa sejak tahun 1989 lahan tersebut sudah masuk dalam peta desa sebagai jalan, dan pada tahun 1991 sebagai dampak program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) karena terkena jalan lingkar maka tanah di sekitar berubah, yang dulunya lahan pertanian menjadi lahan kering dengan kavling dan jalan sebagai kompensasi," ungkap Sugiyanto.
Sementara itu dalam laporannya, Sururi Mujib mendesak 3 (tiga) tuntutan kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Griptha Kudus yang telah mendirikan bangunan hotel di atas lahan jalan dengan luas sekitar 6X55 M2.
"Karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan pelanggaran KUHP Pasal 192 yang mempunyai ancaman pidana dan denda maka kami berharap kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B agar secepatnya dapat melakukan langkah sesuai Tupoksinya," kata bung Sururi dalam laporannya di Gedung DPRD Kudus tadi pagi.
Ada tiga (3) Tuntutan ABPAN Kepada Manajemen Griptha Kudus yang disampaikan di Hadapan Ketua DPRD Kudus
1. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada pihak terkait agar Pemilik/ Manajer Hotel Griptha untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas jalan publik yang luasnya kurang lebih 6x55 M untuk selanjutnya difungsikan kembali sebagai jalan.
2. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus untuk menarik kembali IMB yang telah diterbitkan.
3. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus (Bupati dan jajarannya) menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan jangan sampai terjadi upaya menutup-nutupi melalui pertemuan, rapat, konsolidasi, koordinasi kemudian berusaha ingin mensiasati dengan melakukan transaksi sewa - menyewa atau sejenisnya.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPRD Kudus, Mas'an, meminta bukti Peta Desa yang disodorkan ABPAN dan langsung mengajak untuk cek lokasi lahan jalan yang dipersoalkan tersebut dengan didampingi Ketua Komisi B, Ali Mukhlisin disekitar area Hotel Griptha Kudus.
Dalam pengecekkan kondisi dilapangan yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Kudus ini juga dihadiri Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Moh. Ya'qub.
Dalam.kesempatan itu juga digunakan oleh Pimpinan DPRD Kudus Mas'an, untuk meminta keterangan langsung pada Moh. Ya'qub tentang kondisi Peta Desa Jati Wetan dan meminta Pj. Kepala Desa Jati Wetan tersebut untuk datang ke Kantor DPRD Kudus memberikan data lengkap terkait permasalahan tersebut esok harinya Selasa, 24 Agustus 2021.
"Artinya, Panataan KTP oke sampai sini, akses jalan di Peta Desa ada sampai sini ada tidak? Tanya Mas'an pada Moh. Ya'qub sambil menunjuk arah dari Balai Desa Jati Wetan mengarah ke Hotel Griptha sampai Terminal Kudus.
Moh. Ya'qub Pj. Kades menambahkan "Bahwa untuk yang disebelah utara Balai Desa Jati Wetan bukan bagian dari penataan KTP sehingga lebar jalan hanya sekitar 3 M, ada yang 2,5 M, ada yg hnya 2. Sedangkan arah dari Balai Desa ke selatan sampai Terminal Kudus adalah bagian dari penataan KTP dengan lebar 6 M turut jalur tower PLN lama,"
Lebih lanjut Ya'kub menambahkan jika jalan tersebut itu ada dua bangunan yang berdiri diatas lahan jalan 1. Hotel Griptha Kudus dan 1 lagi Kios Semi Permanen yang ada di dekat Terminal, namun untuk kios sudah berkomitmen dengan pemerintah Desa siap untuk dibongkar jika memang itu diatas lahan jalan," pungkasnya
(Luqman)
0 Komentar