GAM Gelar Unjuk Rasa, Gugat Vonis Bebas Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia.

 

Gelar Unjuk Rasa, GAM Gugat Vonis Bebas Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia.


Pertapakendeng.com, Senin 02 Agustus 2021,

 MAKASSAR-  Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan  Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk Rasa Di pengadilan Negeri Makassar. Senin 01 Agustus 2021.




Pengunjuk rasa menggugat vonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia yang dilakukan oleh hakim pengadilan Tipikor makassar.


Nurul Imam Rahman Selaku jenderal Lapangan Mengatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud Negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar, sehingga sepatutnya seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan, tanpa ada diskriminasi sesuai amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Lanjut Pria Berambut gondrong itu, Tanpa mengurangi rasa hormat kepada putusan hakim pengadilan Tipikor Makassar, namun kami harus sampaikan bahwa hakim harus objektif melihat  dan  profesional dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya.


"Kami mengecam Keras terhadap putusan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia dan meminta agar Panitera segera mengirim salinan putusan Hakim kepada Kajari Jeneponto selaku Jaksa Menuntut umum (JPU), serta mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk profesional dalam melakukan penelitian terhadap memori kasasi dan Berkas perkara dugaan korupsi Proyek pekerjaan Jembatan Bosalia, demi terwujudnya keadilan sosial". Ucapnya melalui Pengeras suara.


Pengunjuk rasa juga meminta agar Hakim  yang memvonis bebas kelima terdakwa dugaan kurupsi pekerjaan proyek Jembatan Bosalia di copot, serta Panitera yang di duga lalai dalam menjalankan tugasnya.


Tentunya Jika salinan putusan belum dikirim oleh panitera kepada Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghambat proses pembuatan memori kasasi dan Dapat kami curigai ada upaya untuk menghalangi Jaksa Untuk menidaklanjuti pengajuan kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia.


Tidak Lama kemudian pengunjuk rasa diminta oleh Humas pengadilan Negeri Makassar untuk masuk keruangan membahas lebih lanjut tuntutan Dari GAM, Setelah Pengunjuk rasa penyampaian tuntutannya, "Humas berkumitmen untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan semua tuntutan adik - adik ke pimpinan dan kami juga baru tau kalau salinan putusan belum di pegang oleh Jaksa penuntut umum, tidak beres kalau info ini benar, bisa menghalangi pembuatan memori kasasi, kami janji akan memberitahu adik-adik  kalau salinan putusan sudah dikirim". ucapnya di hadapan pengunjuk rasa.


Ditempat yang sama Anrias Ado Selaku kormim mengatakan, "sehubungan kami sudah mengantongi nama -nama Hakim yang memvonis bebas kelima terdawa, maka kami akan melanjutkan ke Komisi yudisial agar hakimnya dapat diperiksa dan  diberi sanksi kode etik", Anrias Ado menegaskan.


Diketahui proyek Jembatan Bosalia yang berlokasi di kelurahan Sidenre kec.Binamilu kab. Jeneponto yang dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana dengan anggaran Rp 4 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 tahap I yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan Negara berkisar 644 juta.

(Wisnu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html