FRAKSI KARYA SEJAHTERA SETUJUI DUA RAPERDA DALAM RAPAT PARIPURNA

 . 




GROBOGAN- pertapakendeng. com Dalam Rapat Paripurna Ke 28 Fraksi Karya Sejahtera ikut menyetujui  dan  Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Perubahan APBD Kab. Grob TA 2021. Senin ( 23/8/2021 )  

Disamping itu langsung dibahas rapat Peripurna Ke 29 dengan pokok Pembicaraan Tingkat I Tahap kedua Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

-Rapat Paripurna Ke 30 Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua Pendapat Bupati atas 2 Raperda yaitu Pelayanan Jemaah Haji dan Penyelenggaraan Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 

Ketua Fraksi Karya Sejahtera Wasono Nugroho SH, MH menunjuk Suranto S. Pd untuk membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna tersebut. 

Adapun dalam rapat paripurna pandangan fraksi Karya Sejahtera tentang dua raperda inisiatif DPRD atas usulan Baperperda tentang penyelenggaraan jama' ah haji dan Koperasi dan Pemberdayaan  Usaha Mikro yang telah diatur dalam beberapa pasal fraksi Karya Sejahtera menerima dan ikut menyetujuinya. 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH, MM dan Ketua DPRD Agus Siswanto S. Sos

Nampak hadir juga Ketua Sekwan dan perwakilan fraksi yang ada di DPRD kab Grobogan. 

Adapun dasar hukum raperda pelayanan jama' ah haji yaitu pasal 36 Undang - Undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jama' ah haji dan Umroh. 

Sedangkan dalam raperda penyelenggaraan koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro urusan pemerintah hanya wajib dalam persoalan dasar saja.

 ( Im@m )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html