Diskusi Publik "Pentingkah" Jabatan Wakil Bupati Kudus Untuk Segera Di isi
KUDUS- PERTAPAKENDENG.COM
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Kudus sejak 9 April 2021 pasca Plt. Bupati Kudus resmi dilantik menjadi Bupati Kudus sisa jabatan 2021 - 2023 mendorong beberapa pihak agar kekosongan jabatan wakil bupati segera terisi. Hal ini terungkap dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kadin Kudus yang bertempat di RM Bambu Wulung Jln. Pantura Kudus - Pati pada Sabtu malam 21 Agustus 2021.
Dalam acara diskusi publik tersebut yang dipandu oleh bung H. Sururi Mujib aktivis senior di Kabupaten Kudus mengambil tema "Pentingkah Wakil Bupati Kudus Segera Diisi?" mendatangkan beberapa nara sumber diantaranya, Bupati Kudus yang diwakili Kepala Dinas Kesbangpollinmas Suharso, Ketua DPRD Kudus Mas'an, Perwakilan partai pengusung dari PKB H. Ali Ihsan, Partai Hanura Sa'diyanto dan dihadiri beberapa anggota DPRD Kudus, pengurus Kadin, Ormas dan LSM Kabupaten Kudus.
Salah satu audien yang menanggapi terkait tema tersebut, Moh Sugiyanto selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kudus mengatakan bahwa keterisian jabatan Wakil Bupati sangat penting, pasalnya jabatan tersebut tentu berkaitan dengan Tupoksi yang tidak mungkin dapat dilaksanakan apabila tidak ada yang menjabat.
"Kami melihat untuk kelangsungan pembangunan dan pelayanan yang optimal, tentunya peran seorang Wakil Bupati sebagai patner daripada Bupati sangat penting, karena tidak mungkin seseorang dengan berbagai kelebihannya merangkap sebagai konseptor merumuskan kebijakan, sekaligus mengeksekusi, dan disaat bersamaan juga mengkoordinasikan antar OPD, juga sekalian mengawasi dan mengevaluasi kinerja," kata Sugiyanto.
Untuk itu, lanjutnya. Peran Wakil Bupati sangat diperlukan untuk saling bersinergi mengkoordinasikan antar OPD, sekaligus membantu Bupati pada tataran eksekusi dan memberikan pengawasan serta evaluasi, untuk kemudian dijadikan progres laporan kepada Bupati, agar pelaksanaan Visi, Misi yang dicanangkan dapat terealisasi dengan baik dan optimal," terang Sugiyanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpollinmas Suharso menyatakan pesan Bupati Kudus, bahwa pihaknya pada dasarnya menerima dengan baik, dan welcome atas usulan pengisian jabatan Wakil Bupati.
"Semua mekanisme ada di DPRD untuk pengisian Wakil Bupati sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Bapak Bupati sangat welcome sehingga perjalanan pemerintah dapat berjalan dengan maksimal, baik pembangunan maupun pelayanan," kata Harso.
Ketua DPRD Kudus Mas'an, menjelaskan "Dinamika penting dan tidaknya pengisian jabatan Wakil Bupati Kudus menurut warganet dan jagongan ringan masyarakat Kudus di Warkop yang tidak mempermasalahkan pengisian jabatan tersebut. Menurutnya pengalaman era Bupati Kudus Mustofa pada periode sebelumnya juga tidak ada pendamping Wakil Bupati pasca meninggalnya Wakil Bupati Kudus setahun setelah dilantik,"
"Kalau menurut saya sebagai politisi PDI P ketika partai pengusung mengusung 2 (dua) nama calon maka clear, tapi biasanya tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena berkaitan dengan jabatan," terang Mas'an.
Lebih lanjut Mas'an menambahkan "Tentang penting tidaknya keterisian jabatan Wakil Bupati (Wabub) Kudus, dengan menggunakan sudut pandang kacamata yang banyak sekali.
Mas'an menegaskan "Bahwa pihaknya sesuai dengan mekanisme aturan menunggu keputusan dari partai pengusung untuk merekomendasikan 2 nama, untuk selanjutnya membuat Pansus dan hasilnya akan dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan syarat kuorum. Artinya dalam rapat paripurna dihadiri 2/3 % dari Anggota DPRD Kudus (32 anggota) dari anggota DPRD Kudus yang berjumlah 45 anggota DPRD Kudus.
"Apabila sampai 2 kali tidak mencapai kuorum, maka proses dikembalikan ke pimpinan DPRD Kudus dan pimpinan fraksi partai pengusung," pungkasnya.
Dalam diskusi tersebut, PKB Kudus yang diwakili oleh H. Ali Ihsan (Wakil Ketua DPC PKB) menyampaikan "Bahwa pasca dilantiknya Bupati Kudus, PKB pada tgl 11 April 2021 telah rapat pleno pengurus DPC PKB Kudus untuk mengusulkan 10 nama dan sudah diserahkan ke DPP PKB melalui DPW PKB untuk digodok guna dipilih satu nama yang akan ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan.
"Bahwa Rekomendasi adalah kewenangan sepenuhnya dari DPP PKB, sehingga kami saat ini hanya menunggu kebijakan dan keputusan dari DPP PKB terkait pengisian Wakil Bupati (Wabub) Kudus. Siapapun nama yang akan direkomendasikan DPP PKB, karena DPW dan DPP PKB faham betul persoalan kondisi dan situasi daerah. Sehingga Wabub Kudus perlu tidaknya untuk segera di isi dan siapa nama yang akan direkomendasikan tentunya itu kader terbaik PKB yang akan kami laksanakan dan kami tindak lanjuti di daerah," ujar Ali.
"Jika sudah ada satu nama yang direkomendasikan dari DPP PKB kemudian dikomunikasi dengan parpol pengusul lainya, yakni PPP dan partai Hanura. Kemudian jika sepakat selanjutnya kita komunikasikan dengan Bupati. Jika disetujui maka akan turun surat rekomendasi yang selanjutnya di tandatangani oleh PKB, PPP, dan Partai Hanura," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut diatas, Sa'diyanto yang mewakili Partai Hanura menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyodorkan 2 (dua) nama yang direkomendasikan setelah berkoordinasi dengan pengurus DPC dan telah mengkomunikasikan dengan Pengurus DPD partai Hanura.
(Luqman)
0 Komentar