Cacat Hukum Dalam Pembebastugasan Sekda Jepara oleh Bupati Dian Kristiandi
Jepara – Saat ini warga masyarakat Kabupaten Jepara yang melek hukum tata negara sedang membahas pembebastugasan sementara Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H.., sebagai Sekda Jepara, sejak mulai 9 Agustus 2021 merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021, atas dugaan disiplin pelanggaran berat.
Jumat, 27 Agustus 2021, sampai saat ini belum ada informasi tentang kapan mulai pemeriksaan Sekda Jepara tentang tingkat pelanggaran berat yang dimaksudkan.
Mantan anggota DPRD Jepara, Bambang Budiyanto, SH., S.Sos., kepada awak media kami memaparkan dalam kajian regulasi tentang hal itu bahwa, “Publik Jepara tentunya penasaran dan bertanya-tanya, kapan acara pemeriksaan Sekda dalam hal pembebastugasannya, jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN kedepannya,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bunyi dan Isi pada Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
- Pertanyaannya sejak kapan Sekda sudah diperiksa oleh pejabat yang berwenang menghukum?
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
- Pertanyaannya kenapa keputusan hukuman disiplin juga belum keluar dari pejabat yang berwenang menghukum?
“Saya menduga keputusan Bupati Jepara Melanggar PP No. 35/2010, karena membebastugaskan Sekda Jepara tanpa adanya surat ketetapan keputusan hukuman disiplin, bahkan tanpa kejelasan sejak kapan Sekda menjadi terperiksa dalam kasus ini,” ujarnya.
“Saya menduga pembebastugasan ini jelas Cacat Hukum dalam pelaksanaannya dan jangan ada rumor mengandung unsur politik rivalitas Pilkada 2024 atau bahkan like and dislike ,” pungkas Bambang.
Sedangkan, wewenang KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara dalam point 5 Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai pelanggaran disiplin itu dari pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
Proses penanganan kasus Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang berwenang menghukum yaitu :
- Pemanggilan
- Pemeriksaan
- BAP dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
“Dan yang terpenting, dengan dasar apa yang dipergunakan Regulasi atau Rasionalisasi, dalam hal tersebut,” imbuh Bambang.
Mari kita bersama-sama Menunggu Berita Acara Pemeriksaan Sekda Jepara oleh pejabat yang berwenang.
(Eko)
0 Komentar