Adegan Rekonstruksi di Polres Jepara Dalam Kasus Pengeroyokan di Desa Tengguli

 





Jepara – Kejadian pengeroyokan  yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Subroto (42) alias Sodron warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) angka 3 berbunyi dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Peristiwa bermula pada 18 Juli 2021 dan 3 pelaku berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26), sudah diamankan, sedangkan 2 pelaku  berinisial FR dan M masih buron dan menjadi DPO Polres Jepara.


Kamis, 26 Agustus 2021 mulai  Jam 10.18 – 11.12 WIB, berlangsung kegiatan acara rekonstruksi di Lapangan Tenis Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H, S.I.K., dan anggota Polres Jepara. Kegiatan rekonstruksi   menghadirkan saksi-saksi dan hadir juga pengacara dari kedua tersangka yaitu H. Noorkhan, S.H kuasa hukum dari 2  tersangka UL dan DS.


Dalam reka ulang terungkap selain kasus pengeroyokan itu menelan korban meninggal dunia, ternyata ada 3 korban luka-luka yaitu Abdul Ghofar, Muhammad Adi Saputro dan Riko Prasetyo.


Dalam rekonstruksi dengan 14 adegan,  3 tersangka yang dihadirkan, masing-masing memperagakan peristiwa awal pada hari Minggu, 18 Juli 2021 sekitar jam 17.00 WIB, dimulai dari berkumpul di sebuah jalan kampung di dekat kebun pohon sengon tepatnya di Desa Tengguli Rt. 07/Rw. 07, mereka bermaksud pesta minuman keras sejenis ginseng. 


Adegan ke 1 Korban dan para saksi berkumpul di sebuah jalan kampung di dekat kebun pohon sengon, tepatnya di Desa Tengguli, RT.07/Rw.07, untuk berpesta minuman keras.

Adegan ke 2 Pada waktu yang sama 100 M sebelah selatan tersangka juga sedang minum miras jenis gingseng.


Sampai ke adegan 13 Tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dengan ranting pohon sengon (Berdasarkan keterangan pada BAP para saksi).


Adegan terakhir atau ke 14, Setelah melakukan penganiayaan tersangka UL bersama kawan-kawannya, pergi ke sebuah lapangan voli di belakang Balai Desa Tengguli dan melanjutkan minum miras jenis gingseng.


Ketiga tersangka memperagakan reka ulang tanpa kehadiran 2 tersangka lain yang masih status buron dan menjadi DPO Polres Jepara.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html