Warga Desa Sukodono Diduga Menjadi Korban Pemerasan Dan Penipuan Ketua DPD Jateng LSM Aliansi Indonesia

Warga Desa Sukodono Diduga Menjadi Korban Pemerasan Dan Penipuan Ketua DPD Jateng LSM Aliansi Indonesia


PATI- Rabo 07/07/2021

Tindakan penipuan serta pemerasan yang diduga dilakuan oleh oknum YS (Ketua LSM DPP BPAN LAI Jawa Tengah), kembali ditemukan beberapa korban  yang terus bertambah. H.NH, warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mengaku diperas dan dikriminalisasi oleh oknum YS., terkait kasus aset yang berupa tanah seluas 14 bahu.  Karena Ketakutan  H. NH yang biasa dipanggil Haji Kompeni ini akhirnya diminta menyerahkan dana sampai 30 juta kepada YS.


Beban moril dan kerugian materiil yang diderita bagi keluarga H. NH mengapa ada orang yang mengaku sebagai lembaga LSM provinsi justru malah melakukan pemerasan kepada warga masyarakat desa yang tidak paham apapun. Kasus yang menimpa banyak korban tersebut sebenarnya sudah diadukan ke pihak  aparat penegak hukum dan kepolisian, atas tindakan YS yang merugikan tersebut, agar dilakukan klarifikasi serta pantauan khusus kepada oknum tersebut, berikut sepak terjangnya dan pengembangan secara detail.  Bukan hanya yang ada di Demak, karena dimungkinkan pelaku juga melakukan berbagai modus serupa di daerah lain di Jawa Tengah.

"Saya ditakuti lalu dibenturkan seolah saya bersalah, sehingga atas permasalahan tanah yang menjadi objek tersebut saya harus menyerahkan dana kepada YS sebesar 42 jt", jelas H. NH.

Keresahan juga dirasakan oleh korban bernama H.M, warga Desa Jatirogo Bonang dan AR, warga Desa Jali, Bonang. 

Menurut AR, seorang Kepala Desa di salah satu wilayah kecamatan Karang Tengah, Kab. Demak, masih banyak aduan dan informasi para korban yang merasa dirugikan oleh oknum bernama YS.

Warga masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, agar segera melakukan langkah hukum untuk menangkap dan mengamankan oknum YS, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Sebagai Lembaga keormasan yang dilindungi undang-undang, DPP BPAN LAI agar segera ambil tindakan tegas jika terdapat salah satu anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik keanggotaan/AD/ART, dan berpotensi merusak nama baik Lembaga. (Red).

(Ki Suro Mangun Topo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html