Untuk Menduduki Kursi Perangkat Desa Diperlukan Dana Fantastis, Nominalnya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Untuk Menduduki Kursi Perangkat Desa Diperlukan Dana Fantastis, Nominalnya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Pertapakendeng.com,
Grobogan Jawa Tengah-Terselenggaranya pemilihan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan mulai terkuak dengan adanya dugaan permainan jual beli jabatan yang selama bertahun-tahun tak tersentuh hukum.
Kini di Desa Tungu, Kecamatan Godong dan Desa Telawah, bergoyang.
Sudah waktunya angin hukum meniup di beberapa Desa tersebut, sehingga pejabat pemerintah mendapat tamparan sebagai imbas permainan jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Desa yang bekerjasama dengan Pejabat dari Kecamatan setempat sampai ketingkat Kabupaten.
Penjaringan perangkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 di beberapa lokasi diadakannya tes perangkat telah dilakukan, namun ada kejanggalan di dalamnya. Petisi dengan tema "tidak puas atas pelaksanaan hasil tes perangkat desa" pun jadi pilihan bagi warga setempat.
Dari undang undang Tipikor sudah jelas pasal 2 dan 3
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meski demikian, keserakahan para oknum pejabat dan pengawasan kurang intensif dari pihak-pihak Aparat Penegak Hukum, maka undang-undang tersebut belum mampu memberi rasa takut bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Sudah saatnya Kabupaten Grobogan, para oknum pejabat merasa gerah kebakaran jenggot. Pasalnya, masyarakat sudah mulai berani menguak praktek jual beli jabatan. Wal hasil, masyarakat melaporkan kasus tersebut ke LIDIK KRIMSUS, lalu didisposisi ke Bareskrim.
Kasus jual beli jabatan tersebut sekarang sudah sampai ke tangan Polres Grobogan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Kemudian menurut keterangan beberapa warga yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut kini telah di periksa untuk dimintai keterangan oleh Aparat yang berwenang.
Dalam penelusurannya, awak media mendapat informasi bahwa untuk menduduki kursi perangkat desa diperlukan dana fantastis. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Waoowwww...!!!!
(Sumber: Untung S W/ Kelik)
Editor : imam
Publiser : Sumadi
0 Komentar