Tambang Galian C Tanah Urug PT.Ayaka Jaya Prima, Desa Penjalin Diduga Tak Berijin Serta Gunakan BBM Subsidi.

 


Tambang Galian C  Tanah Urug PT.Ayaka Jaya Prima, Desa Penjalin Diduga Tak Berijin Serta Gunakan BBM Subsidi.


Pertapakemden.Com 

KENDAL-Terdapat tambang galian C di wilayah desa Penjalin sebelah selatan sebagai tanah urug yang dilakukan oleh  PT.Ayaka Jaya Prima.  Sebagai insan pers Pertapa Kendeng bermaksud melakukan sosial kontrol Sebagai tugas dan profesi yang dilindungi Oleh UU No 40 Tahun 1999. Awak media peetapakendeng.com  menanyakan ijin daripada proyek tersebut pada salah seorang pelaksana lapangan (Nanang) orang memanggil, pada hari Rabu 30/06/2021 jam 13.10 Wib. di Desa Penjalin Kabupaten Kendal 




Kehadiran media melakukan tugas dan fungsi sebagai sosial kontrol, Insan Pers sebagai Pilar ke 4 Demokrasi dan di lindungi UU 40 Tahun 1999 untuk menggali atau mencari informasi penambangan  galian C  tanah urug pada PT.Ayaka Jaya Prima. Dalam  investigasi kami  sempat argumentasi antara Nanang dan Budi Kobra , kami coba mengajukan dua pertanyaan terhadap pelaksana lapangan yang bernama Nanang , apakah proyek ini sudah dilengkapi ijin, serta BBM yang digunakan untuk dua unit alat berat tersebut apakah BBM non subsidi?

 Dengan nada melecehkan, Nanang bersama temannya merespons kami dalam pencarian informasi sebagai insan pers. Nanang mengaku sebagai Biro Hukum. Sempat bersitegang antara kami dengan Nanang beserta teman temannya. Mereka pun sempat kami jelaskan tentang kerja profesi insan pers. Nanang yang sok paham profesi insan pers  dan mengatakan bisa mendatangkan beberapa  wartawan seketika di tambang galian C tanah urug " , Ujar Nanang memanas.



Dengan dua pertanyaan tersebut  kepada Nanang sebagai pelaksana lapangan tambang  galian C tanah urug,  Nanangpun menjawab sebagai biro hukum,  serta menyarankan kami untuk membuka di online tentang perijinan  tambang galian C tanah urug milik PT.Ayaka Jaya Prima. Karena tidak bisa menunjukkan perijinan tambang galian C  tanah urug pada kami, dan BBM yang di gunakannya, dengan ketus  Nanang mengatakan "tidak perlu tau darimana asalnya!", Terang Nanang dengan nada tinggi.


Para pemilik usaha pertambangan dan perkebunan sebaiknya tak menyepelekan larangan kendaraan operasional mereka mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akan ada sanksi tegas bila mereka menabrak beleid tersebut.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 September 2012.


Aturan teknis tersebut bertajuk Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012. Andi Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas bilang, sanksi dalam beleid itu mengacu pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ia menyebutkan, bila kendaraan tambang dan perkebunan terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, si empunya perusahaan bisa terkena hukuman pidana berupa enam tahun bui atau denda hingga sebesar Rp 60 miliar.

Sementara kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sekertaris Desa Penjalin, Purwanto, saat kami konfirmasi mengenai perijinan tambang galian C tanah urug tersebut, "saya tidak tau karena tidak ada tembusan surat perijinan tambang galian C tanah urug tersebut, Padahal  tambang tersebut sudah lama beroperasi sampai sekarang" Ungkap Sekdes di Balai Desa.


Untuk itu, lanjut Purwanto, "kami menghimbau kepada Dinas terkait supaya menindak lanjuti galian C tanah urug yang ada di wilayah desa Penjalin.  Peraturan yang berlaku  tentang tambang galian C tanah urug  yang tidak ada perijinanya maupun BBM alat berat berasal dari mana apa Non Subsidi atau subsidi bila ada pelanggaran tersebut agar Dinas baik ESDM, KLH serta APH mengambil tindakan tegas sesuai hukum  yang berlaku di Negara Republik Indonesia ,demi memutus mata rantai budaya KKN dan menuju Negara Indonesia lebih baik lagi".

( Nova P / Heru S )





0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html