Surat Edaran Bupati Jepara tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Jepara
Surat Edaran Bupati Jepara tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Jepara
Jepara, 2 Juli 2021, SE ditujukan kepada :
1. Forkompinda Kabupaten Jepara;
2. Kepala Instansi Vertikal / BUMN/ BUMD/ Pimpinan Rumah Sakit Se Kabupaten Jepara.
3. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
4. Camat Se- Kabupaten Jepara;
5. Petinggi/Lurah se-Kabupaten Jepara
6. Pelaku Usaha,Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum.
7. Seluruh Masyarakat Kabupaten Jepara
Di JEPARA SURAT EDARAN Nomor: 443/2454 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 Di KABUPATEN JEPARA
Berdasarkan ;
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019;
2. Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 443/2389 Tanggal 22 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 DI Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Jepara;
(Eko)
0 Komentar