PPKM Darurat Belum Selesai, Bupati Tunda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW)
PPKM Darurat Belum Selesai, Bupati Tunda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW)
Pertapakendeng.com
Pati, Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan menunda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW )yang rencananya dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati nomor 141.i/2718 tentang penundaan pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW).
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pemilihan kepala desa PAW pada tahun 2021 yang sedianya dilaksanakan pada 3 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-bali dicabut oleh presiden.
Selain itu, dalam hal pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-Bali dicabut, maka pelaksanaan musyawarah desa dilaksanakan dengan ketentuan calon kepala desa antar waktu dan peserta musyawarah desa yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan perubahan.
“Saya sudah akan mengadakan jadwal pilkades PAW pada tanggal 3 Juli di 6 desa, tetapi saya tunda sampai dengan PPKM Darurat selesai,” kata Bupati Pati Haryanto, Jumat (2/7/2021).
PAW di Kabupaten Pati rencananya digelar di enam desa. “Kami sampaikan 6 desa Pilkadesnya ditunda semua , Kecamatan Tayu Desa Pakis, Margoyoso satu desa, Juwana dua desa, Gabus satu desa dan Gembong satu desa ditunda semua,” tandas Bupati Haryanto.
Pemberlakuan PPKM Darurat membuat aktivitas masyarakat di Kabupaten Pati dibatasi. Warga tidak diperkenankan berkumpul dengan orang. Pertemuan diperkenankan bila tidak lebih dari tiga orang.
“Ada yang usul pemilihnya lewat daring. Tapi bagaimana pilkades lewat daring, yang biasa saja dicari-cari masalahnya,” imbuh Haryanto.
PPKM Darurat yang dilaksanakan se-Jawa-Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 berimbas pada banyak kegiatan, dan sebagai konsekwensinya maka bupati Pati menunda beberapa kegiatan, salah satunya yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW). ( Mury)
0 Komentar