Peristiwa Pembacokan di Desa Ngasem Jepara Diduga Sudah Direncanakan Oleh Pelaku

Peristiwa Pembacokan di Desa Ngasem Jepara Diduga Sudah Direncanakan Oleh Pelaku.




Pertapakendeng.com

Minggu, 04 Juli 2021

Jepara - Peristiwa KDRT terjadi pada rabu sore, 30/6/2021, jam 17.15 WIB oleh pelaku yang berinisial LA warga desa Ngasem kepada istrinya sendiri di Dukuh Sukodono, Rt. 11/Rw. 02, desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.



Korban bernama Ayu Safitri, kelahiran 27/04/1993. Korban yang mempunyai anak satu, adalah istri dari pelaku yang berinisial LA, yang berasal dari  wilayah desa yang sama di desa Ngasem.


Sabtu, 3/7/2021, Ketika awak media berkunjung ke rumah orang tua korban bernama Kemat, untuk klarifikasi mengenai peristiwa tragis yang menimpa anaknya, memberikan penjelasan,

“Pelaku dan korban dalam status pernikahan saat ini, selama hampir 2 (dua) tahun sudah dalam kondisi tidak harmonis dan pisah ranjang,” kata Kemat orang tua korban.


Berdasarkan hasil wawancara awak media kami kepada Bapak korban, yang melihat langsung peristiwa itu menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa anak kandung nya. 



Kejadian bermula ketika korban membawa anak perempuannya dari rumah mertuanya, dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian di jalan korban bertemu dengan pelaku yang juga naik sepeda motor, hingga terjadi kejar-kejaran. Korban setelah menaruh anaknya di rumah orang tua bertemu pelaku atau suaminya, sehingga timbul cekcok. Akhirnya, pelaku emosi menendang korban sampai tersungkur.


Seketika, pelaku kemudian membacok korban dengan  senjata tajam berupa kampak yang sudah dipersiapkan dari rumah. Pelaku membacok kepala korban bertubi-tubi, hingga mengakibatkan 3 luka bacok parah di kepala dan tangan serta kakinya juga mengalami luka.


Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu, kemudian teriak minta tolong dan didengar sama saudara orang tua korban, yang bernama Supeno.


Supeno saksi 1 (satu), berusaha menolong korban yang terkapar dan bersimbah darah di tanah, berjarak sekitar 15 meter dari rumah orang tua korban. Kronologis peristiwa ini dibenarkan oleh Muhadi, tetangga korban selaku saksi 2 (kedua).


Pelaku setelah melakukan pembacokan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Namun selanjutnya  sepeda motor pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian. 

Sebelumnya, Bapak korban sempat mengamankan pelaku. Namun, pelaku melawan, sehingga Bapak korban (saksi utama) terjatuh. Bahkan, sempat pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kaki korban, yang masih terkapar di jalan.


Ini semua di benarkan oleh Bapak korban dan  dalam kesempatan itu dia menyatakan  “Pelaku harus di pidana berat, karena sudah mempersiapkan rencana pembunuhan kepada puterinya,” tegasnya.


Kemat (Bapak korban red) berharap kasus KDRT yang menimpa anak perempuannya, bisa di beritakan atas kasus ini. “Saya berharap  anak saya memperoleh keadilan dan saya tidak menerima atas perlakuan pelaku, yang bertindak jahat terhadap anak saya,” tegasnya.


Bahkan, sempat pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kaki korban, yang masih terkapar di jalan.


Ibu korban bernama Ponisih, ketika ditemui di RSU Kartini, 3/7/2021, memberikan pernyataan kepada awak media, bahwa dia menuntut agar pelaku di hukum berat, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan, karena ibu korban sempat mendengar ketika pelaku berbicara “Tak pateni kowe.! (Saya bunuh kamu red).


“Saya berharap keadilan buat anak saya, karena anak saya tulang punggung keluarga, saat ini anak saya bekerja di PT. HWI, desa Banyu Putih. Akibat perbuatan jahat pelaku, anak saya tidak bisa bekerja, sehingga sumber keuangan keluarga kami terganggu. Bahkan untuk membayar kredit motor saja, saya masih bingung,” ungkap Bapak Korban.

Ketika awak media bertanding ke rumah H. Maryono (Bapak pelaku), Sabtu, 3/7/2021, berujar bahwa "Kasus anak saya, saya serahkan semua proses hukum ke kepolisian. Dan, biar menjadi pembelajaran bagi anak saya, atas kejadian tersebut,” ujarnya.


Ketika berita ini di terbitkan, korban masih di rawat di rumah sakit RSU Kartini di kamar Anggrek 21-25. Akibat luka pembacokan, korban sedang menunggu untuk di operasi kepalanya akibat luka yang diderita.


Korban yang saat ini sedang di rawat di RSU Kartini, biaya sepenuhnya akan di tanggung oleh Pemkab Jepara. Menurut keterangan tambahan Bapak korban, saat ini kasus sudah menjadi perhatian dari  Ketua Divisi Penanganan dan Aduan P2TP2A Muji Susanto, yang  juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara.

Pihak keluarga juga sudah dimintai keterangan di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sat Reskrim Polres Jepara.


Berdasarkan KUHPidana, Pelaku terancam Pasal atas  dasar pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan  Pasal 340 KUHPidana. Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

(Eko)



0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html