Pengendara Motor Yang Rusak Ambulans Sudah Berhasil Diamankan.
Pengendara Motor Yang Rusak Ambulans Sudah Berhasil Diamankan.
Pertapakendeng.com,
Rabu, 14 Juli 2021
BANTUL - Tindakan yang mencerminkan budaya kita yang seharusnya tidak dilaLakukan oleh seorang pemuda berinisial IZ. Lebih lebih tindakan itu dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Di Bantul, IZ alias Unyil (28), warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, nekat merusak mobil ambulans pembawa pasien Covid-19, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibatnya, mobil ambulans milik relawan Search and Rescue (SAR) Daereah Istimewa Yogyakarta dengan nomor polisi K 8498 ZA yang dikendarai AA (27), warga Kalurahan Srimartanim Kapanewon Piyungan, mengalami pecah kaca pada bagian belakang dan bodi penyok.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian berawal saat mobil ambulans yang sedang mengantarkan pasien suspek Coivd-19, melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Piyungan. Ambulans itu mengarah ke Jalan Piyungan-Prambanan.
Saat melintas di lokasi kejadian, sambung Ihsan, mobil ambulans tersebut berpasasan dengan pelaku yang sedang mengedarai sepeda motor bersama dengan temannya.
"Pelaku (menggunakan motor) menghalangi jalan berjalan zig-zag," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).
Kemudian, sopir ambulans tersebut menegur IZ. Namun, saat ditegur pelaku marah dan langsung memukul bagian belakang mobil dengan helmnya hingga mengakibatkan kaca pecah dan bodi penyok.
Tak terima dengan kejadian itu, lanjut Ihsan, sopir ambulans tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.
Polisi yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya.
"Setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan helm dan motor yang digunakan saat kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terprovokasi dari media sosial yang menyatakan ambulans kosong dan hanya menakuti warga.
"Rupanya pelaku (IZ) selama ini terprovokasi video maupun chat di media sosial. Yang menyatakan bahwa ambulans selama ini kosong hanya mutar saja menakuti warga," ujarnya.
Sementara IZ mengaku termakan isu ambulans kosong dan dia melakukan pengrusakan ketika ada ambulans lewat.
"Termakan sosmed isu ambulans kosong. Iya menyesal saya Pak," kata IZ yang berprofesi sebagai sopir itu.
Saat ini, IZ sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, yakni (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah..
Sementara, satu orang pembonceng masih diperiksa.
(Pertapakendeng, Rutin/Karno)
Editor: Sumadi
0 Komentar