Pemkab Jepara Menerapkan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

 Pemkab Jepara Menerapkan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat  




Pertapakendeng.com

Jepara-Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. 


Pesan Pemkab Jepara : Mari saling menjaga dan mengingatkan kepada keluarga, teman-teman, dan orang-orang sekitar untuk disiplin protokol kesehatan 5M.


Gerakan 5M Covid-19 sesuai Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

1. Memakai masker,

2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,

3. Menjaga jarak,

4. Menjauhi kerumunan, serta

5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html