Pemkab Jepara Menerapkan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat
Pemkab Jepara Menerapkan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat
Pertapakendeng.com
Jepara-Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Pesan Pemkab Jepara : Mari saling menjaga dan mengingatkan kepada keluarga, teman-teman, dan orang-orang sekitar untuk disiplin protokol kesehatan 5M.
Gerakan 5M Covid-19 sesuai Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. Menjaga jarak,
4. Menjauhi kerumunan, serta
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
(Eko)
0 Komentar