Pemerintah Kabupaten Jepara Siap  melaksanakan  PPKM Darurat




Pertapakendeng.com

Jepara-Pemerintah Kabupaten Jepara siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo mulai Sabtu, 3 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada rapat Satgas Covid-19, pada Jumat (2/7/2021), di serambi belakang Pendopo R.A Kartini Jepara. Hadir dalam rapat, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., S.I.K., MH., Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang S.E.,M.I.Pol,  Kajari Jepara Ayu Agung S.S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han) dan Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif, SH, MM., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah juga dihadirkan.

Disampaikan Bupati Jepara, pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Berdasarkan Assesment Jepara masuk dalam kabupaten/kota level 3 dalam PPKM Darurat tersebut.

“Kita siap melaksanakan sesuai instruksinya. Pengetatan PPKM Darurat akan dilakukan di seluruh wilayah tidak terkecuali,” kata Andi.

Selama ini pihaknya telah melakukan penekanan pada PPKM Mikro di sejumlah wilayah. Termasuk pembatasan kegiatan masyarakat di RT yang berstatus zona merah untuk dilakukan lockdown (penutupan).

Dalam PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home. Termasuk bidang pendidikan tetap dilaksanakan dalam jaringan (daring).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk apotek diberikan dispensasi, bisa buka selama 24 jam,” kata dia.

Agar tidak menimbulkan kepanikan masyarakat, Bupati Jepara berharap usai rapat untuk segera disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat. Melalui perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan atau lembaga-lembaga.

Kapolres Jepara  AKBP Warsono, SH., S.I.K., MH.,  mengaku siap mendukung pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat ini. Begitu juga Dandim 0719/Jepara.

“Kami siap mengamankan dan mendukung instruksi presiden RI,” kata Kapolres Jepara.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut dikarenakan Indonesia kini memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19 yang ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian. Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara mencapai 14.459 kasus. Jumlah terkonfirmasi Covid saat ini mencapai 1.602 kasus, sembuh 12.099 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 758 kasus. (Sumber : Diskominfo Jepara).

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html