Pelayanan SIM Satlantas Pati Memberikan Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku
Pelayanan SIM Satlantas Pati Memberikan Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku
Pertapakendeng.com
PATI- Minggu 04 Juli 2021, Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan laju kasus penularan Covid-19 yang terus melonjak.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kebijakan ini lebih ketat daripada kebijakan yang pernah diberlakukan sebelumnya. "PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi, Kamis, 1 Juli 2021.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) tersebut, Satpas SIM Polri Pati menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat.
INFO PELAYANAN
Satpas Sim Polri Pati
Dasar :
1.Instruksi Mendagri No. 14 tahun 2021 ttg PPKM mikro Penanganan Covid-19 Nasional.
2.ST Kapolri/1345/VI/YAN.1.1/2021 Tgl 30 juni 2021 tentang dukung program pemerintah guna menangani penyebaran Cobid-19
3.ST Kapolda Jateng No : ST/ /VII/YAN.1.1/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang dispensasi perpanjangan SIM masa pandemi Covid-19
Disampaikan kepada masyarakat Kab.Pati bahwa:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme sim baru.
Patuhi Protokol Kesehatan 5M
-Mencuci Tangan
-Memakai Masker
-Menjaga Jarak
-Menghindari Kerumunan
-Mengurangi Mobilitas Interaksi
Saat Pertapa Kendeng konfirmasi kepada Bripka Heri Prayitno selaku pejabat Baur SIM Satpas SIM Pati menjelaskan, "dalam rangka mendukung program Pemerintah PPKM darurat Polri memberikan dispensasi perpanjang SIM bagi Masyarakat yang SIM-nya tidak berlaku, jatuh temponya mulai tanggal 3 s/d 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 untuk mengurangi penyebaran Covid-19", ungkapnya, Sabtu, 03 Juli 2021.
Lebih lanjut pejabat Baur Satpas SIM Pati sejak Januari 2021 ini mengatakan, "selama PPKM Darurat, Satpas SIM Pati hanya melayani 50% dari tempat duduk yang tersedia di ruangan untuk mengurangi laju penularan Covid-19. Dan sebelum pelayanan SIM dibuka, seluruh ruangan, dan sarana prasarana pelayanan SIM disemprotkan disinfektan oleh petugas dengan prokes ketat", pungkas Bripka Heri.
(Pertapa kendeng/Sumadi)
0 Komentar