Diduga (DAK) Dana Alokasi Kusus SD Diembat, PD GNPK-RI Klaten Datangi Ditkrimsus Layangkan Surat
Diduga (DAK) Dana Alokasi Kusus SD Diembat, PD GNPK-RI Klaten Datangi Ditkrimsus Layangkan Surat
Pertapakendeng.com
Senin, 05 Juli 2021
Semarang- Kamis 1 Juli 2021, Joko Mursito selaku Pimpinan Daerah GNPK-RI Klaten, bertandang ke DitKrimsus, menghadap Kanit Tipikor Unit IV /Subdit III Polda Jawa Tengah, KomPol ARI SUWARNO, S.H, MH, bermaksud konfirmasi Perkembangan Penanganan DAK Fisik TA 2020 terkait beberapa Sekolah Dasar penerima bantuan.
Beberapa bulan lalu, kata Joko Mursito, "Pihak Polda bersama Team telah bertandang ke Satker Disdik Kab. Klaten, untuk Investigasi dan bertemu dengan beberapa Sekolah Dasar Penerima Bantuan".
Hadir dalam pertemuan tersebut, lajut Joko, para Kepala SD atau yang mewakilinya, "Dalam investigasinya, Pihak Ditkrimsus Polda Jawa Tengah menemukan pelanggaran di dalam pengerjaannya, karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 123 Tahun 2020, Tentang Juknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020".
Masih menurut Joko Mursito, "ditemukan beberapa Kepala Sekolah, Dalam pelaksanaan pengerjaan DAK menggunakan Pihak III ( Rekanan), yang seharusnya dikerjakan secara SWAKELOLA. Sedangkan Pembentukan P2S ( Panitia Pembangunan Sekolah) hanya sombolis untuk memenuhi Persyaratan Administrasi", ungkapnya.
Dalam penjelasannya, pihak Ditkrimsus Polda Jateng menyarankan, agar Kepala Sekolah yang melanggar aturan (Juknis), supaya mengembalikan Dana BOP 4% dari Nilai Kegiatan yang diterima dari Rekanan, karena ada Kerugian Negara.
Namun dalam prakteknya terdapat kejanggalan, pasalnya, tidak diberikan rekening kepada para Kepala Sekolah untuk pengembalian dana tersebut, akan tetapi dana diserahkan ke pihak Ditkrimsus Polda Jawa Tengah pada pertemuan waktu itu.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Satker Disdik Klaten Mendapatkan Bantuan DAK Fisik lagi, kami berharap agar dalam pengerjaannya nanti sesuai dengan Permendikbud Nomor 123 Tahun 2020, Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan .
Kedatangan kami untuk konfirmasi terkait hasil temuan dan BOP 4%, apakah sudah disetor ke Kas Negara? mengapa bukan pihak Sekolah yang menyetorkan langsung Ke Rekening Kas Negara, sebagaimana pengembalian yang dilakukan oleh para Kades Kabupaten Klaten yang mendapat Bankeu Propinsi TA 2016, dan mengembalikan ke rekening Kas Negara ( 2019) setelah Permohonan Ditkrimsus Polda Jawa Tengah untuk mengetahui merugian negara yang ditujukan ke BPKP Semarang?
Sementara Kanit IV sedang lepas tugas/ tidak di tempat, Kami hanya meninggalkan surat yang diterima Petugas.
Berikut adalah surat klarifikasi yang sudah dikirim ke Kejati Jawa Tengah;
Surat No. 01 /GNPK-RI Klaten / VII/2021
Perihal : INFORMASI -KLARIFIKASI PERKEMBANGAN PENANGANAN DAK FISIK 2020 SD Kabupaten Klaten.
Seusai klarifikasi dan konfirmasi Di Ditkrimsus, Joko Mursito melanjutkan kunjungan ke Kantor Kejati Jawa Tengah untuk menghadap Jaksa Pengawas terkait Proses Penanganan Kejari perihal kasus Buku Matur Jujur yang dirasa lamban , padahal sudah dilakukan pemanggilan 700 saksi dari SD - SMP yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS untuk Pembelian Buku tersebut.
Karena alasan masa pandemi dan ketatnya protokol kesehatan, kami tidak diizinkan masuk Kantor Kejati, sementara hanya bisa bertemu dengan satpam petugas jaga", pungkas Joko.
"kalau ada Surat bisa dititipkan Pak!", kata Satpam petugas jaga.
(Joko)
0 Komentar