Negara Terkesan Kehilangan Arah Dengan Perubahan Penanganan Covid-19


Negara Terkesan Kehilangan Arah Dengan Perubahan Penanganan Covid-19

 Pertapakendeng.com, Adi warman  angkat bicara dalam wawancara eklusif di  Kompas tv ( 24/07/21)


Menurutnya 8 fase penanganan  covid-19 di negara ini dari kacamata hukum seperti kehilangan arah. Awalnya dengan PSBB ( pembatasan  sosial berskala besar) sudah menerapkan UU no.6 tahun 2018 ,permen kesehatan RI no. 9/ 2020 sebagai pedomannya.  Sayangnya sudah bagus dengan PSBB turun menjadi PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) ,  dan PPKM tidak ada dasar hukumnya, hanya sebatas intruksi menteri  kepada pemerintah daerah.  Jadi masyarakat bingung, akhirnya terjadi kontra produktif terhadap upaya pemberantasan covid-19 menunjukan adanya ego sektoral. Menurut Mahmud MD, untuk menyelamatkan rakyat boleh menyimpang dari aturan dan perundang undangan, Itu dia  tidak sependapat. Harusnya kita tetap pada koridor hukum yang sudah ada.  Dengan kondisi seperti ini Masyarakat akhirnya bingung dan terjadilah letupan-letupan dan protes di mana -mana. 

 Dengan perubahan penangan kesannya negara kehilangan arah. 



Menurut Ketua Umum DPN GN-PK yang sekaligus sebagai salah satu dari Wantimpres ini mengatakan, bahwa Implementasi pelaksanaan PPKM dan PSBB nyaris sama, rakyat hanya dijadikan Obyek yang harusnya dijadikan subjek, pemerintah harus bersama rakyat melawan covid-19

Masyarakat bersama pemerintah harus aktif,kalau aparatur negara dihadapkan dengan masyarakat terjadi konflik akhirnya timbul tidak ada kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

Presiden dengan dukungan DPR seyogyanya memobilisasi sumber daya Nasional Untuk memerangi covid -19. Yang diperangi harusnya  akun-akun hoaks,  semua dikerahkan untuk melawanya. 

Bagaimana bisa ada kebijakan darurat kesehatan di negara ini tetapi ada tenaga asing masuk ke negara kita, jadinya ini tidak satu komando. Lawan kita covid dan akun hoaks yang anonim.

Kebijakan sektoral yang tidak saling mendukung dan saling menyalahkan harus dihilangkan, 

Penerapan Pancasila diuji jangan menyimpang, jalankan butir-butir Pancasila . Pemerintah harus ikut undang -undang yang sudah tersedia dan kembali kepada  butir-butir Pancasila sebagai landasan hukumnya.


Secara terpisah, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus ( LSM GJL)  mengemukakan pendapat atas kebijakan pemerintah, agar lebih solutif atau memberikan solusi dalam memberlakukan kebijakan.

Menurut dia, perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kurang memberikan solusi. Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, ekonomi rakyat kecil semakin mengalami kesulitan.

Hal ini diungkapkan oleh Riyanta,S.H., Ketua Umum  LSM GJL mengkritisi kepada Pemkab  agar lebih berpikir bila ingin memberlakukan kebijakan. Ia memahami perpanjangan PPKM level 4 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun menurutnya, implementasi di daerah dapat dijalankan dengan mengakomodir kepentingan masyarakat kecil.


(Mury)

Editor/Publiser: Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html