Miris ...SMP N I Pati Diduga Tarik Iuran Rp 1.450.000,- Pada Siswa Siswi.
Miris ...SMP N I Pati Diduga Tarik Iuran Rp 1.450.000,- Pada Siswa Siswi.
Pertapakendeng.com,
PATI- Di tengah pandemi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sudah barang tentu imbasnya sangat terasa bagi masyarakat, karena kebutuhan hidup yang tidak mungkin bisa dielakkan. Namun salah satu langkah guna meringankan beban hidup tentunya ada beberapa kebutuhan yang harus ditunda sementara waktu, dan memprioritaskan kepentingan yang bersifat urgent.
Salah satu kebutuhan yang sulit ditunda karena tuntutan zaman adalah melanjutkan pendidikan putra-putri bangsa agar jangan sampai generasi menjadi tumbal pandemi, sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Miris sekali apabila keadaan yang sulit ini masih ada sekolah negeri yang tarik iuran siswa-siswi sampai memberatkan orang tua dan dibebankan, hingga karena tidak kuat bayar cash wali murid diberikan alternatif mengangsur semampunya.
Menurut penelusuran pertapakendeng.com, ini terjadi di SMP faforit, yakni SMP N 1 PATI. Dari kesaksian salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya karena takut diintervensi, untuk bisa masuk di sekolah tersebut diwajibkan membayar iuran Rp 1.450.000,-, ini tentunya berbanding terbalik dari pernyataan KADISDIKBUD Pati, Winarto. Spd. M.Hum., yang dengan jelas mengatakan bahwa, pada saat ini kita bisa hidup sehat saja sudah bagus. Jadi kalau ada sekolah negeri yang tarik iuran hingga memberatkan orang tua siswa itu tidak dibenarkan.
Dari kesaksian salah satu wali murid baru di SMP N 1 Pati, Pertapakendeng mencoba mencari kebenaran infomasi itu dan mendatangi Kepala sekolah tersebut.
Tidak dikethui sedang di mana Kepala Sekolah SMP N 1 ini, yang jelas, Ida, Wakil Kepala Sekolah ,yang kemudian menyambut Shilatur Rohmi Pertapakendeng. Dalam keterangannya, Ida menampik informasi adanya iuran Uang Rp 1.450.000,- kepada siswa baru.
"Kami tidak merasa tarik iuran siswa baru hingga Rp. 1.450.000,-, yang betul adalah Rp 100.000,- saja untuk bayar majalah dan buku, itu saja", tutur Ida.
kurang puas dengan jawaban Ida, Pertapakendeng bermaksud klarifikasi kepada Kepala Sekolah dengan meminta nomor HPnya pada Ida, namun sepertinya Ida kurang kooperatif dengan Media ,nomor Hp tidak dikasih dengan alasan nomernya Kepsek ganti belum tahu nomor yang baru. Lalu buru - buru pamit masuk karena banyak kerjaan.
kurang puas juga Pertapakendeng dengan jawaban Ida, pasalnya, di sela-sela penjelasanya menyatakan jangan dibandingkan dengan SMP yang di luar kota, bandingkan saja dengan SMP N 3. Hal itu yang meragukan, jangan-jangan besarnya iuran seperti yang disampaikan wali murid itu benar adanya.
Padahal sesuai selebaran yang diedarkan Satgas Saber Pungli Nasional, bahwa uang pendaftaran siswa baru, uang spp, adalah masuk dalam kategori pungli yang dilarang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pelakunya bisa dijerat dengan Undang Undang Tipikor nomor 20 Tahun 2000. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
Perlu diketahui bahwa SMP N 1 PATI merupakan sekolah negeri terfaforit di Pati, kalau info itu benar, segitu mahalkah anak bangsa untuk sekolah di negerinya sendiri, apalagi di tengah himpitan ekonomi sekarang ini, lalu di mana dana BOS yang digelontorkan.
(Mury)
0 Komentar