Miliki Senpi Rakitan", (AY) di gelandang ke Mapolsek Sungkai Selatan

Miliki Senpi Rakitan", (AY) di gelandang ke Mapolsek Sungkai Selatan

Pertapakendeng.com,

Lampung Utara- Seorang dengan inisial AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan



Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu di amankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951



Hal ini di ungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu 14/7/2021


Terduga (AY) kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi, ujarnya


Masih menurut Kapolsek" penangkapan terhadap terduga AY  oleh Tim yang di pimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 wib dirumah kediamannya


Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi 

(1 amunisi kondisi rusak)


Selain itu terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku lansung kita amankan ke Mapolsek 


Lanjutnya" dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku  pernah membuat / merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali


Sekarang terduga AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya "ujar Kompol Arjon (Laporan:yudiirawan246@gmail.com)      

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html