Merasa Dicemarkan Nama Baik, YS Menantang H.NH Melapor Pihak Berwajib
Merasa Dicemarkan Nama Baik, YS Menantang H.NH Melapor Pihak Berwajib
Semarang - 11/07/2021
Pertapakendeng.com
Perseteruan di Media sosial dan media online perihal H.NH (H. Nur Hadi) dan AR yang mengaku sebagai korban Pemerasan, dan YS (Yoyok Sakiran) yang merasa dicemarkan nama baiknya, maka kedua belah pihak menyatakan akan membawa hal tersebut ke pihak berwajib.
Dari pihak H.NH dan AR bersikukuh mengaku sebagai korban pemerasan, sementara pihak YS sendiri merasa tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
H.NH atau H. Nur Hadi yang mengaku telah dipersas oleh Sdr. YS atau Yoyok Sakiran Rp 30 juta hingga Rp 42 Juta, warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, bersikukuh bahwa sebagai korban pemerasan sudah mengantongi bukti dan saksi. Selain itu, H. Nur Hadi semakin yakin untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah muncul beberapa LSM yang menyatakan memberikan dukungan dan bersedia mendampingi serta mengawalnya membawa masalah ini ke pihak berwajib.
Yoyok Sakiran merasa dicemarkan nama baiknya,
Di sisi lain, YS atau Yoyok Sakiran yang diberitakan berbagai media online sebagai terduga pelaku tindak pidana pemerasan, merasa tersinggung, bahwa yang dilakukan oleh Haji Nur Hadi dan AR adalah merupakan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
Ini perbuatan hukum yang diancam pasal 310 KUHP dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 yan dirubah menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
YS yang diduga adalah Yoyok Sakiran, Minggu (11/07/2021), membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar, dimana disitu menyebutkan bahwa H.NH yaitu Haji Nur Hadi diperas oleh YS, kalau memang saya melakukan pemerasan silahkan laporan ke pihak yang berwajib,” jelas YS, saat klarifikasi oleh awak media Minggu (11/07/2021).
Berbeda dengan H.NH yang mengaku sebagai korban, bahwa semua bukti dalam bentuk rekaman video maupun audio dan keterangan tambahan lainnya yang semua itu sudah diserahkan kepada para awak media, sebagai bukti bahwa pernyataan jadi sebagai korban pemerasan adalah benar adanya tanpa didramatisir.
Dari pihak awak media sendiri justru menyatakan bahwa semua bukti, pernyataan dan kesaksian yang telah disampaikan para korban langsung, baik berupa rekaman suara, video dan keterangan tambahan lainnya, telah didapatkan oleh awak media lain yang mengarah bahwa pemberitaan yang telah diberitakan secara online pada sejumlah media memang benar secara kronologi. Persoalan YS menyangkal dan tidak mengakuinya adalah di luar kewenangan media.
Selain H.NH, masih ada lagi yang mengaku, bahwa dirinya juga merupakan korban dari YS, dan ada pula yang menyampaikan langsung ke WA group media, sehingga beberapa awak media langsung melakukan klarifikasi kepada para korban yang merasa ditipu oleh YS, terkait masalah dan urusan tanah atau seolah membantu kasus perkara hukum.
Untuk memastikan siapa sebenarnya sosok YS, awak media segera lakukan klarifikasi secara langsung kepada para korban dan saat itu pula awak media menghubungi pihak DPP LAI Pusat untuk menanyakan SOP, AD/ART dan tugas dari Lembaga LSM tersebut.
mencakup apa saja ranahnya dan kasus-kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan YS tersebut dengan berbagai bukti-bukti, pernyataan, dan segala hal yang mengarah adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YS kepada para korban dan warga masyarakat.
Menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh YS dan menyangkal terkait dugaan pemersan tersebut, dan mempersilahkan para korban untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, maka para korban dan beberapa LSM, Ormas dan media pers segera pengaduan dan laporan resmi yang ditujukan kepada Polres Demak, Polda Jawa Tengah, Kabareskrim dan Kapolri. Dalam pengaduan dan laporan nantinya akan disertakan alat bukti secara lengkap. Pihak DPP Lembaga Aliansi pusat juga diberikan tembusan, demi keadilan dan supremasi hukum. (Red).
Senin 12 Juli 2021 pukul 07.47, YS (Yoyok Sakiran) saat dihubungi pertapakendeng via panggilan telepon seluler menyatakan, "apa yang dikatakan H.NH alias Nur Hadi itu tidak benar dan hoax adanya, sebab setelah saya cek di DPP BPAN LAI, tidak surat klarifikasi masuk dari mereka, dan kami beserta lembaga BPAN LAI Jateng akan geruduk Ditreskrim Polda Jateng untuk konfirmasi hal tersebut", ungkap Yoyok Sakiran.
"Justru malah saya punya bukti, ponakan saya ditipu Rp 90jt oleh Nur W. yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada oknum AnM", pungkasnya.
(Ki Suro Mangun Topo)
0 Komentar