GJL Memberikan Dukungan OTT Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan
GJL Memberikan Dukungan OTT Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan
Pertapakendeng.com
TANJUNGPINANG,
Pada hari senin 09 Desember 2019, GJL telah resmi terbangun sinergitas dan kerja sama Pencegahan dan Inteljen untuk tugas Satgas Saber Pungli.
Bersama Komjen Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum. Kasatgas saber Pungli Pusat bertempat di ASTON BOGOR HOTEL & RESORT BOGOR NIRWANA RESIDENCE jl. Pahlawan Bogor, menghasilkan Nota kesepahaman memberikan tugas kepada GJL Peningkatan Sinergitas dan Komitmen untuk Mendukung Kinerja Unit Pemberantasan Pungli Daerah “Guna Mewujudkan Indonesia Maju Serta Terciptanya Masyarakat Sejahtera".
Dengan santernya pemberitaan baik di media elektronik maupun sosial media perihal oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan inisial BI dan oknum Kejari Tanjungpinang MR bersama pihak swasta RR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dan Intelijen Kejari Bintan, Rabu (30/6) lalu, GJL memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap APH yang gencar melakukan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi.
Ketiganya diamankan diduga melakukan pemerasan kepada salah satu kepala desa (Kades) di Bintan.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo menjelaskan kronologis OTT berawal pada Rabu (30/6) bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri, kemudian dilakukan pengecekan dan penjejakan.
“Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7).
Ia menyampaikan, atas dasar informasi tersebut Kepala Kejati Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan.
Sekira pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50 Juta di salah satu rumah makan di Kawal. Sedangkan pihak swasta diamankan di tempat terpisah.
“Mereka dibawa ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus,” ujarnya.
Diketahui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan sudah dijebloskan ke Sel tahanan Polres Bintan.
Sumber: Riyanta
Editor/Publiser: Sumadi
0 Komentar