Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Menyayangkan Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia.

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM)  Menyayangkan Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia.

Pertapakendeng.com

JENEPONTO - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Kota Makasar kepada kelima terdakwa korupsi proyek Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat sorotan.



Nurul Imam Rahman Selaku Komando Depertemen Investigasi & Advokasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang getol mengadvokasi kasus ini, mengatakan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan hakim, namun harus kami sampaikan bahwa hakim juga harus objektif dalam melihat dan  memutuskan suatu perkara yang di tanganinya.


Lanjut pria berambut gondrong itu, kami sangat menyayangkan terkait vonis bebas yang dijatuhkan Hakim beberapa hari lalu terhadap ke lima terdakwa dugaan korupsi jembatan bosalia.


Tentunya putusan hakim merupakan tantangan keras dan bukti ketidak becusan Kejari jeneponto dalam memutuskan kelengkapan berkas perkara (P-21)  yang di limpahkan oleh pinyidik.


Sesuai hasil investigasi di lapangan bahwa terkait pekerjaan jembatan bosalia  itu mangkrak, sehingga sampai saat ini asas manfaatnya belum di rasakan oleh masyarakat, jadi Siapa yang akan bertangung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 644 juta itu..? 


Mestinya dalam menanganan dugaan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) harus di lakukan dengan cara - cara luar biasa dan  mengedepankan asas keadilan serta komitmen seluruh aparat penegak hukum ucap Nurul Imam Rahman.


Di ketahui kejaksa Negeri (Kejari) Jeneponto, mengajukan kasasi kepada kejaksaan agung melalui pengadilan Tipikor makassar, sejak kelima terdakwa jembatan bosalia di vonis bebas.


Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas progres yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) jeneponto, Semoga saja mendapatkan titik terang demi terwujudnya keadilan. Tutupnya.

(Wisnu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html