Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Pertapakendeng.com, 14 Juli 2021
BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh SA (26), warga Patikraja Banyumas.
Pelaku dilaporkan oleh rekan kerjanya Aan (26) karena pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa Selasa (13/7) pihaknya berhasil mengamankan SA. Pelaku karyawan di Koperasi SAS Sumbang Kabupaten Banyumas ini bertugas sebagai petugas drop lapangan yaitu menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah. Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai kurun waktu bulan November 2020 sampai Februari 2021.
“Pelaku dalam menjalankan pekerjaannya telah menggunakan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor digunakan untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pelaku juga membuat data pinjaman palsu menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah,” terangnya.
Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staff Koperasi SAS dan dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 21.153.000,- (dua puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, satu bendel berkas kartu promise nasabah fiktif atas nama Sukimah dkk., satu bendel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak angsuran ke kantor) atas nama Sukimah dkk., dan satu buah jaket warna biru dongker kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.” pungkasnya.
(Red)
0 Komentar