Fungsi Dalam Jurnalis & Managemen Redaksi

 Fungsi Dalam Jurnalis & Managemen Redaksi

Pertapakendeng.com,

1.Karyawan Non Redaksi

-------------------------------------

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian di Perusahaan Pers seperti diantaranya Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.


2.Wartawan Freelance

----------------------------------

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.



Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.


Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.


Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.


Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.


3.Wartawan Kontrak

------------------------------

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.


Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.


Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.


Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.


Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.


Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.


4.Wartawan Tetap

---------------------------

Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.

Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.


Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistik nya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.


Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.


Sudahkah sesuai fungsinya???

Sumber: Ronggo Lawe


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html