Ditipu Mentah-Mentah Atas Transaksi Jual-Beli Tanah, Perangkat Desa Ini Lapor Polisi
Ditipu Mentah-Mentah Atas Transaksi Jual-Beli Tanah, Perangkat Desa Ini Lapor Polisi
Surat tanda terima laporan ke Polres Pati
pertapakendeng.com, Jum'at 09 Juli 2021,
PATI, Jawa Tengah - menurut keterangan korban yakni Edy Suyanto, ST, seorang perangkat desa desa Muktiharjo, Margorejo, awalnya ditawari sebidang tanah dengan harga 1.6 M oleh perantara IPR
Sertifikat tanah atas nama SumarlanObyek sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Sumarlan alias Martodikromo ( Almarhum) seluas 2.097m2 terletak di jalan Ki Ageng Selo Pati.
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris yaitu ST, SN dan FY ( sesuai surat waris yang dikeluarkan oleh kelurahan Pati Kidul) disepakati harga 1.4 M, dengan cara pembayaran 700 juta Rupiah dibayar dalam masa proses balik nama dari Sumarlan ke ahli waris. Uang Rp 700 jt tersebut diserahkan pada IPR dalam 4X pembayaran. Yaitu 350jt, 50jt, 250jt dan 50jt.
Kwitansi bukti pembayaran sebanyak 4xPelumasan akan diselesaikan setelah proses balik nama dari ahli waris Sumarkan ke pembeli (Edy Suyanto). Biaya proses balik nama dibebankan pada pembeli dengan cara dipotong dari pembayaran tanah tersebut. Semua proses pembayaran melalui IPR yang merupakan perantara sekaligus anak dari salah satu ahli waris.
Proses jual beli atas kesepakatan bersama dilakukan di PPAT Gatot Sugiarto, SH. Setelah proses berjalan dan pembeli sudah membayar 700 juta Rupiah para ahli waris membatalkan secara sepihak di hadapan notaris tersebut, tanpa mengembalikan uang yang sudah diterima, dengan alasan ahli waris yang sebenarnya berjumlah 9, bukan 3 orang seperti surat waris yang dikeluarkan kelurahan Pati Kidul.
Merasa ditipu mentah-mentah, Edy Kusmanto-pun menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati. Namun ditolak dengan alasan ahli waris yang sebenarnya adalah 9 orang sesuai laporan dari anak ahli waris FY ( anak pemilik tanah).
Perjalanan jual beli ini sangat melelahkan bagi Edy, pasalnya, sejak Maret 2019 hingga kini belum ada itikad baik dari pihak penjual untuk mengembalikan uang yang sudah diterima sebagai pembayaran tanah tersebut. Berbagai upaya sudah dilakukan hingga laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pati-pun ditempuh. Pertapakendeng kemudian coba konfirmasi pada pihak SatReskrim perihal kelanjutan daripada laporan Edy Suyanto,S.T.
Senin 04 Juli 2021, pertapakendeng diterima Kanit Reskrim Unit IV, Ipda Iswantoro, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari unit II Reskrim pati, "akan kita lakukan gelar perkara mas mas, dalam minggu ini, nanti bisa dikawal mas", jawab Kanit Reskrim Unit IV Pati.
Hingga pada akhirnya sampailah gelar perkara, detik yang melelahkan bagi Edy-pun tiba ,Jumat (9/7/21).
Mungkin bagi IPR (seorang wanita) hal ini dianggap enteng karena terbukti sudah sering melalui banyak kasus hukum yang menjeratnya, namun bisa melenggang dengan hukuman ringan, pada saat ini IPR mendekam di LP Pati terkait kasus lain , dari tuntutan jaksa 3 tahun yang hanya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara, dan sekarang 2 kasus menanti menjeratnya, dan diduga masih banyak profesi lainya memakan korban, salah satunya sebagai 'calo abal - abal ' calon pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara, Mbah Ruslan LSM senior dari Tlogowungu Pati menanggapi hal tersebut saat diwawancara pertapakenden.com, "pelaku bisa dijerat pasal 378 KUHP, yang menyebutkan Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang memberikan sesuatu yang memberikan barang, utang atau utangkan piutang, karena penipuan dengan penjara selama-4 (empat) tahun", punkasnya
(PertapaKendeng/team)
0 Komentar